MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendy (31) dengan penjara selama 6 tahun penjara. Dia terbukti mengedarkan narkoba di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Hendy terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah miliki narkoba dengan barang bukti 5,12 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi.”Terdakwa Hendy secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dengan berat di atas lima gram. Memutuskan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan,” sebut hakim, yang diketuai oleh Ahmad Sayuti ruang Tirta Lantai 2 PN Medan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis itu.
Vonis itu, sesuai dengan tuntutan JPU dengan menutut terdakwa 6 tahun penjara.”Vonisnya sama dengan tuntutan. Kami terima putusan hakim,” kata JPU Ricky Pasaribu usai sidang.
Ricky menceritakan, tertangkapnya Hendy berawal dari razia rutin yang dilakukan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan pada 24 September 2016 silam. Dari ruangan sel Hendy ditemukan sabu seberat 5,12 gram.
“Selanjutnya Hendy diproses di Polsek Medan Helvetia. Sebelumnya, terdakwa divonis penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 21 Kg lebih dan puluhan ribu pil ekstasi,” ungkap JPU Ricky.
Untuk diketahui, pada kasus tersebut, Hendy duduk sebagai pesakitan bersama istrinya Mirawaty alias Achin, Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dan Togiman. Untuk kasus tersebut, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memvonis Hendy, Togiman dan Achin dengan pidana penjara seumur.
Sementara itu, Mr Lim dihukum delapan tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Selanjutnya JPU mengajukan banding atas putusan tersebut setelah sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati.(gus/ila)