25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Pekan Depan, Reklame Liar ‘Ditebas’

Foto: prans/sumut pos
Satu unit videotron persis di persimpangan Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani, kembali berdiri baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan akan kembali menertibkan papan reklame liar pada 13 ruas terlarang sesuai peraturan. Rencananya, pekan depan reklame liar tersebut ‘ditebas.’.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat evaluasi seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis (6/7). Banyak hal yang dibahas dan perlu disegerakan oleh SKPD terkait, di antaranya masalah reklame, penertiban pedagang paket data internet pinggir jalan, dan parkir berlapis.

“Ya, pekan depan penertiban seperti reklame sudah dimulai lagi. Kita akan bekerja siang dan malam. Strategi sudah kita persiapkan,” katanya kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Kamis (5/7).

Ia mengatakan, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Sandi Nugroho turut mendukung penertiban reklame liar oleh Pemko Medan ini. “Beberapa waktu lalu dalam satu kesempatan, saya bertemu Pak Sandi dan juga Dandim. Kapolrestabes bilang ‘hajar’ saja Pak Wakil biar Medan ini beres. Dukungan Polrestabes ini menambah semangat kami,” katanya.

Waktu penertiban reklame juga sengaja dipilih siang dan malam hari. SKPD terkait kata Akhyar, akan turut membantu apa yang diperlukan tim secara terpadu dan intensif. “Jadi tidak hanya Satpol PP semata yang bekerja. SKPD lain yang mempunyai alat akan ikut membantu. Kerjanya siang dan malam. Insya Allah minggu depan sudah aksi di lapangan. Ini tinggal teknis-teknis detil persiapannya,” katanya.

Sembari itu, Pemko Medan saat ini sedang  menyiapkan revisi peraturan daerah tentang penataan dan pengelolaan reklame. “Begitu juga dengan parkir berlapis untuk segera diambil tindakan. Ini sudah kita kerja samakan dengan Satlantas Polrestabes Medan. Sedang persiapan juga,” katanya.

Tujuannya, kata Akhyar lagi, untuk menambah kelancaran arus lalu lintas. Termasuk menertibkan pedagang paket internet pinggir jalan, yang berada di berbagai ruas jalan di Kota Medan. “Selama ini ruas jalan kita terovukasi oleh pedagang pulsa, jadi untuk menambah kelancaran lalu lintas ini perlu ditertibkan lagi. Sudah ada lahan yang disiapkan untuk penempatan mobil dan barang-barang terhadap penertiban pedagang paket internet tersebut,” paparnya.

Amatan Sumut Pos, setiap harinya di Kota Medan, jumlah papan reklame liar semakin tumbuh subur. Begitu juga dengan videotron yang bermunculan di berbagai ruas dan persimpangan jalan. Tepat di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pemuda, misalnya, videotron berukuran mini sudah berdiri di situ.

Padahal dulunya itu bekas reklame liar yang ditumbangkan Pemko Medan. Uniknya lagi, agar tidak kelihatan berdiri pada ruas yang dilarang, videotron tersebut sengaja didirikan persis di ruas Jalan Pemuda. Sebab kawasan Ahmad Yani sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.19/2015 tentang Reklame, adalah ruas haram berdirinya media luar ruang apapun. Apalagi dalam hal konten bisnis dan promosi produk.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku siap menjalankan amanah dan tanggung jawab tersebut. Sembari mempersiapkan personel, dirinya mengaku akan menginstensifkan koordinasi dengan Sat Shabara Polrestabes Medan. (prn/ila)

 

 

Foto: prans/sumut pos
Satu unit videotron persis di persimpangan Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani, kembali berdiri baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan akan kembali menertibkan papan reklame liar pada 13 ruas terlarang sesuai peraturan. Rencananya, pekan depan reklame liar tersebut ‘ditebas.’.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat evaluasi seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis (6/7). Banyak hal yang dibahas dan perlu disegerakan oleh SKPD terkait, di antaranya masalah reklame, penertiban pedagang paket data internet pinggir jalan, dan parkir berlapis.

“Ya, pekan depan penertiban seperti reklame sudah dimulai lagi. Kita akan bekerja siang dan malam. Strategi sudah kita persiapkan,” katanya kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Kamis (5/7).

Ia mengatakan, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Sandi Nugroho turut mendukung penertiban reklame liar oleh Pemko Medan ini. “Beberapa waktu lalu dalam satu kesempatan, saya bertemu Pak Sandi dan juga Dandim. Kapolrestabes bilang ‘hajar’ saja Pak Wakil biar Medan ini beres. Dukungan Polrestabes ini menambah semangat kami,” katanya.

Waktu penertiban reklame juga sengaja dipilih siang dan malam hari. SKPD terkait kata Akhyar, akan turut membantu apa yang diperlukan tim secara terpadu dan intensif. “Jadi tidak hanya Satpol PP semata yang bekerja. SKPD lain yang mempunyai alat akan ikut membantu. Kerjanya siang dan malam. Insya Allah minggu depan sudah aksi di lapangan. Ini tinggal teknis-teknis detil persiapannya,” katanya.

Sembari itu, Pemko Medan saat ini sedang  menyiapkan revisi peraturan daerah tentang penataan dan pengelolaan reklame. “Begitu juga dengan parkir berlapis untuk segera diambil tindakan. Ini sudah kita kerja samakan dengan Satlantas Polrestabes Medan. Sedang persiapan juga,” katanya.

Tujuannya, kata Akhyar lagi, untuk menambah kelancaran arus lalu lintas. Termasuk menertibkan pedagang paket internet pinggir jalan, yang berada di berbagai ruas jalan di Kota Medan. “Selama ini ruas jalan kita terovukasi oleh pedagang pulsa, jadi untuk menambah kelancaran lalu lintas ini perlu ditertibkan lagi. Sudah ada lahan yang disiapkan untuk penempatan mobil dan barang-barang terhadap penertiban pedagang paket internet tersebut,” paparnya.

Amatan Sumut Pos, setiap harinya di Kota Medan, jumlah papan reklame liar semakin tumbuh subur. Begitu juga dengan videotron yang bermunculan di berbagai ruas dan persimpangan jalan. Tepat di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pemuda, misalnya, videotron berukuran mini sudah berdiri di situ.

Padahal dulunya itu bekas reklame liar yang ditumbangkan Pemko Medan. Uniknya lagi, agar tidak kelihatan berdiri pada ruas yang dilarang, videotron tersebut sengaja didirikan persis di ruas Jalan Pemuda. Sebab kawasan Ahmad Yani sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.19/2015 tentang Reklame, adalah ruas haram berdirinya media luar ruang apapun. Apalagi dalam hal konten bisnis dan promosi produk.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku siap menjalankan amanah dan tanggung jawab tersebut. Sembari mempersiapkan personel, dirinya mengaku akan menginstensifkan koordinasi dengan Sat Shabara Polrestabes Medan. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/