27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sehari, 4 Pengedar Sabu Diringkus

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT :Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan Kanit Narkoba Iptu Silitonga mengapit keempat tersangka.

SUMUTPOS.CO – Dalam tempo sehari, Polres Tebingtinggi meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu dari lokasi yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba, Iptu M Silitonga, Sabtu (15/7) mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 8 tahun penjara.

AKP MT Sagala menjelaskan, dari para tersangka diamankan dua bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, alat hisap(bong), dua unit HP, Satu unit sepeda motor tanpa plat.

Keempat tersangka itu adalah Muhammad Iqbal (31) warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan; Joko Suhendro (26) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono; Subhan Panggabean (25) warga Jalan Pahlawan Asrama Polisi, Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi, dan Dedi Prayogi (20) warga Dusun Rukun Pondok Jengkol, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai.

Dari keterangan para tersangka, umumnya mereka menggunakan sabu tersebut untuk menambah daya tahan tubuh dan biar tak stress.

Salah satu tersangka, Muhammad Iqbal mengaku membeli sabu dari JS dengan harga Rp70.000,. “Aku yang pertama tertangkap, selanjutnya mereka,”bilang Iqbal.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala menjelaskan mereka berhasil ditangkap kepolisian berkat adanya laporan dari warga. (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAPIT :Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala dan Kanit Narkoba Iptu Silitonga mengapit keempat tersangka.

SUMUTPOS.CO – Dalam tempo sehari, Polres Tebingtinggi meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu dari lokasi yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba, Iptu M Silitonga, Sabtu (15/7) mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 8 tahun penjara.

AKP MT Sagala menjelaskan, dari para tersangka diamankan dua bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, alat hisap(bong), dua unit HP, Satu unit sepeda motor tanpa plat.

Keempat tersangka itu adalah Muhammad Iqbal (31) warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan; Joko Suhendro (26) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono; Subhan Panggabean (25) warga Jalan Pahlawan Asrama Polisi, Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi, dan Dedi Prayogi (20) warga Dusun Rukun Pondok Jengkol, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai.

Dari keterangan para tersangka, umumnya mereka menggunakan sabu tersebut untuk menambah daya tahan tubuh dan biar tak stress.

Salah satu tersangka, Muhammad Iqbal mengaku membeli sabu dari JS dengan harga Rp70.000,. “Aku yang pertama tertangkap, selanjutnya mereka,”bilang Iqbal.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala menjelaskan mereka berhasil ditangkap kepolisian berkat adanya laporan dari warga. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/