26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Sabu 1,5 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Barang bukti sabu – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/7) sore.

Kedua terdakwa kasus sabu itu, ada?lah T Husni Thamrin dan Elison M Yusuf. Selain hukum penjara, dalam surat tuntutan dibacakan oleh JPU, Evi Khairani juga mewajibkan terdakwa unt?uk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Keduanya dinilai JPU, telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih 5 gram.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap JPU Evi di Ruang Cakra VII PN Medan.

Berdasarkan amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” sambung JPU Evi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh T Oyong tersebut, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa T Husni Thamrin ditangkap petugas Dit Res Narkoba Poldasu di Lubuk Pakam tepatnya dalam bus CV Chandra jurusan Pekanbaru-Medan pada tanggal 21 Februari 2017. Dari situ, polisi menemukan dan menyita dua bungkusan warna hitam yang berisi masing-masing sabu seberat 1 kilogram dan 500 gram.

Barang haram tersebut hendak dijual kepada Elison M Yusuf di Rumah Makan Soto Batok, Jalan Ringroad Medan. Dari pengakuan terdakwa Husni, barang haram tersebut milik seseorang bernama Edi. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi menciduk Elison yang hendak membeli sabu dari Husni di Jalan Ringroad Medan.(gus/ila)

 

Barang bukti sabu – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/7) sore.

Kedua terdakwa kasus sabu itu, ada?lah T Husni Thamrin dan Elison M Yusuf. Selain hukum penjara, dalam surat tuntutan dibacakan oleh JPU, Evi Khairani juga mewajibkan terdakwa unt?uk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Keduanya dinilai JPU, telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih 5 gram.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap JPU Evi di Ruang Cakra VII PN Medan.

Berdasarkan amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” sambung JPU Evi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh T Oyong tersebut, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa T Husni Thamrin ditangkap petugas Dit Res Narkoba Poldasu di Lubuk Pakam tepatnya dalam bus CV Chandra jurusan Pekanbaru-Medan pada tanggal 21 Februari 2017. Dari situ, polisi menemukan dan menyita dua bungkusan warna hitam yang berisi masing-masing sabu seberat 1 kilogram dan 500 gram.

Barang haram tersebut hendak dijual kepada Elison M Yusuf di Rumah Makan Soto Batok, Jalan Ringroad Medan. Dari pengakuan terdakwa Husni, barang haram tersebut milik seseorang bernama Edi. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi menciduk Elison yang hendak membeli sabu dari Husni di Jalan Ringroad Medan.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/