SUMUTPOS.CO – Rencana penertiban terhadap angkutan berbasis aplikasi atau taksi online bukan isapan jempol. Pekan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut bersama Dishub Medan, Binjai dan Deliserdang, serta Polantas bakal menggelar razia. Namun, jadwal dan lokasi serta teknisnya sengaja dirahasiakan agar tak bocor, sehingga razia bisa berjalan maksimal.
Kepala Dishub Sumut melalui Kepala Bidang Angkutan, Iswar mengatakan, penertiban gabungan ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang keberadaan taksi online yang belum memiliki izin operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Untuk waktu, tempat dan bagaimana teknisnya itu dirahasiakan. Kalau sampai diketahui, tentu tidak efektif. Karena pasti ada persiapan mereka (pengendara taksi online),” Iswar.
Dikatakannya, pertemuan melibatkan pengadilan sebelumnya untuk memastikan, apakah penertiban ini bisa dilakukan dengan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan. Sehingga pada operasi menertibkan keberadaan taksi online tanpa izin, sanksi atas pelanggaran bisa diberikan. Sebab dengan adanya aturan main yang tegas terkait angkutan umum, seluruh pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak memaksa, tetapi memang aturan mainnya harus seperti itu. Jadi, siapa yang tidak mengikuti aturan, tentu akan ada sanksi. Intinya akan kita proses sesuai ketentuan,”tegasnya.
Sementara untuk imbauan, sebut Iswar, menurutnya aturan ini sudah lama ditetapkan. Bahkan sesuai penetapannya, pada April lalu seharusnya seluruh angkutan umum termasuk yang berbasis aplikasi, diwajibkan memiliki izin operasional melalui perusahaan yang sah dan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Termasuk untuk tanda khusus bagi taksi online yang saat ini tengah dalam proses seperti stiker.
Dengan begitu lanjutnya, Dishub Sumut mengimbau agar masyarakat, khususnya pengendara angkutan taksi online untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Permenhub PM 26/2017. Sedangkan terhadap sejumlah pihak yang merasa keberatan atas aturan yang mengharuskan adanya tanda khusus serta dilakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi nama perusahaan yang mengantongi izin, dikatakannya hal itu sudah diatur dan diwajibkan kepada angkutan konvensional yang ada.
“Kalau mau pakai nama pribadi, ya gunakanlah kendaraan untuk kepentingan pribadi. Kalau mau mengangkut penumpang dan memungut bayaran, silahkan ikuti aturan mainnya. Karenanya kita imbau, silahkan berusaha dengan benar sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala mengaku siap melakukan penertiban. “Pada prinsipnya, kami (Dishub Medan, Red) menunggu komando Dishub Sumut. Terutama surat permohonan mengenai jumlah personel yang dibutuhkan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, kemarin (27/7).