26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tarif Taksi Online Disamakan dengan Taksi Konvensional

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA ANGKUTAN BERBASIS ONLINE_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aturan tarif angkutan berbasis aplikasi (online) yang sudah diberlakukan pemerintah pusat, secepatnya akan diterapkan di Sumut. Tarif baru taksi online kini disamakan dengan taksi konvensional.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) Iswar mengatakan, Dishub Sumut segera mengundang pihak terkait untuk membahas sekaligus mensosialisasikan ketentuan tarif tersebut. Bahkan, perlu ada pengawasan terkait implementasi aturan tersebut agar benar-benar dijalankan khususnya oleh pelaku angkutan berbasis aplikasi. Hal itu yang kemudian menjadi tugas Dishub baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tarif itu kan kewenangan pusat, jadi untuk pengawasannya (implementasi) di lapangan, kita akan undang pihak terkait untuk membahasnya,” kata Iswar kepada Sumut Pos, Rabu (5/7).

Diakui Iswar, pengawasan terhadap penerapan tarif baru angkutan berbasis aplikasi ini kemungkinan akan sulit dilakukan karena sistem pembayaran langsung dan pemesanan menggunakan aplikasi. Sehingga perlu ada pembahasan bagaimana agar pengawasnya tersebut bisa efektif.”Ya untuk pengawasan ini sepertinya perlu energi besar. Begitupun, kita akan cari jalannya agar pengawasnya bisa efektif,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Dishub sendiri belum mendapatkan akses penerapan tarif oleh pengusaha taksi online. Karena itu perlu ada komunikasi dan transparansi agar tujuan untuk menyehatkan persaingan antara angkutan berbasis aplikasi dengan yang konvensional.”Sulitnya pengawasan karena memang kita tidak tahu berapa tarif yang mereka berikan ke pengguna jasa,” paparnya.

Namun, kata Iswar, pengawasnya tersebut tidak hanya di Dishub Provisi, tetapi juga harus melibatkan penuh Dishub Kabupaten/Kota khususnya yang banyak beroperasi taksi online seperti Kota Medan.”Makanya kita akan undang Dishub kabupaten kota. Jadi apapun caranya, kita harus lakukan untuk bisa mengawasi. Karena kan jika regulasi diberlakukan, maka semua pihak harus mematuhi aturannya,” pungkasnya.

Menyikapi penerapan aturan tarif atas-bawah serta kuota taksi online ini, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan pihaknya pada prinsipnya akan mentaati regulasi baru tersebut. Hanya saja pada konteks ini, masih menunggu undangan dari Dishub Provinsi Sumut guna penerapan lebih lanjut. “Sejauh ini undangan itu belum sampai ke kami. Makanya kami menunggu juga,” ujarnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Pihaknya mengamini, hal terpenting dari Permenhub 32/2016 itu adalah pengawasan di lapangan. Artinya seberapa efektif penerapan atas kebijakan tersebut, sudah dijalankan oleh perusahaan taksi online.

“Itukan sudah regulasi yang ditetapkan. Tentu kami tidak bisa mengutak-atik itu. Namun ranahnya melalui provinsi. Kami paling hanya memantau saja, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan sudah mengetahui perkembangan terkini mengenai aturan tersebut. Persoalan izin usaha sudah ada beberapa yang pihaknya akomodir. Sementara untuk izin operasional, merupakan ranah pemerintah pusat dan provinsi.”Nah, kita justru belum tahu ranah mana yang memberi izin. Makanya kita tunggulah perkembangannya,” katanya. (bal/prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA ANGKUTAN BERBASIS ONLINE_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aturan tarif angkutan berbasis aplikasi (online) yang sudah diberlakukan pemerintah pusat, secepatnya akan diterapkan di Sumut. Tarif baru taksi online kini disamakan dengan taksi konvensional.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) Iswar mengatakan, Dishub Sumut segera mengundang pihak terkait untuk membahas sekaligus mensosialisasikan ketentuan tarif tersebut. Bahkan, perlu ada pengawasan terkait implementasi aturan tersebut agar benar-benar dijalankan khususnya oleh pelaku angkutan berbasis aplikasi. Hal itu yang kemudian menjadi tugas Dishub baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tarif itu kan kewenangan pusat, jadi untuk pengawasannya (implementasi) di lapangan, kita akan undang pihak terkait untuk membahasnya,” kata Iswar kepada Sumut Pos, Rabu (5/7).

Diakui Iswar, pengawasan terhadap penerapan tarif baru angkutan berbasis aplikasi ini kemungkinan akan sulit dilakukan karena sistem pembayaran langsung dan pemesanan menggunakan aplikasi. Sehingga perlu ada pembahasan bagaimana agar pengawasnya tersebut bisa efektif.”Ya untuk pengawasan ini sepertinya perlu energi besar. Begitupun, kita akan cari jalannya agar pengawasnya bisa efektif,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Dishub sendiri belum mendapatkan akses penerapan tarif oleh pengusaha taksi online. Karena itu perlu ada komunikasi dan transparansi agar tujuan untuk menyehatkan persaingan antara angkutan berbasis aplikasi dengan yang konvensional.”Sulitnya pengawasan karena memang kita tidak tahu berapa tarif yang mereka berikan ke pengguna jasa,” paparnya.

Namun, kata Iswar, pengawasnya tersebut tidak hanya di Dishub Provisi, tetapi juga harus melibatkan penuh Dishub Kabupaten/Kota khususnya yang banyak beroperasi taksi online seperti Kota Medan.”Makanya kita akan undang Dishub kabupaten kota. Jadi apapun caranya, kita harus lakukan untuk bisa mengawasi. Karena kan jika regulasi diberlakukan, maka semua pihak harus mematuhi aturannya,” pungkasnya.

Menyikapi penerapan aturan tarif atas-bawah serta kuota taksi online ini, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan pihaknya pada prinsipnya akan mentaati regulasi baru tersebut. Hanya saja pada konteks ini, masih menunggu undangan dari Dishub Provinsi Sumut guna penerapan lebih lanjut. “Sejauh ini undangan itu belum sampai ke kami. Makanya kami menunggu juga,” ujarnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Pihaknya mengamini, hal terpenting dari Permenhub 32/2016 itu adalah pengawasan di lapangan. Artinya seberapa efektif penerapan atas kebijakan tersebut, sudah dijalankan oleh perusahaan taksi online.

“Itukan sudah regulasi yang ditetapkan. Tentu kami tidak bisa mengutak-atik itu. Namun ranahnya melalui provinsi. Kami paling hanya memantau saja, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan sudah mengetahui perkembangan terkini mengenai aturan tersebut. Persoalan izin usaha sudah ada beberapa yang pihaknya akomodir. Sementara untuk izin operasional, merupakan ranah pemerintah pusat dan provinsi.”Nah, kita justru belum tahu ranah mana yang memberi izin. Makanya kita tunggulah perkembangannya,” katanya. (bal/prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/