25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Akhirnya, Dishub Legalkan Taksi Online

Foto: Sumut Pos
Kadishub Sumut, Anthony Siahaan menempelkan stiker tanda khusus bertuliskan “Sumut”, ke mobil angkutan online, Senin (31/7). Stiker itu untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah dinaungi perusahaan pemilik izin operasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumut akhirnya melagalkan taksi online. Sedikitnya ada 20 unit taksi online yang diberikan izin operasional untuk mengangkut penumpang. Pemberian izin operasional taksi online yang bisa beroperasi di Medan, Binjai, Deliserdang, Karo (Mebidangro) itu ditandai penempelan stiker bertuliskan “Sumut” dan penyerahan kartu pengawasan oleh Kepala Dishub Sumut Anthony Siahaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Anthony Siahaan menyebutkan, kendaraan yang ditempeli stiker tanda khusus itu merupakan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah dinaungi perusahaan pemilik izin operasional. Menurutnya, ada lima perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi menggunakan aplikasi.

“Dinas Perhubungan Sumut tidak bertanggungjawab kepada ASK yang tidak memiliki stiker dengan tulisan ‘Sumut’ yang ditempelkan pada bagian kanan kaca depan dan belakang mobil. Bagi ASK yang tidak memiliki stiker ini, maka kami sebut ilegal,” kata Anthony didampingi Kabid Angkutan Iswar kepada wartawan, Senin (31/7).

Disebutnya, ada 3.500 unit ASK, namun baru 30 persen yang resmi terdaftar.” Sedangkan jumlah perusahaan yang telah terdaftar ada enam. Menyusul sedang dalam proses empat perusahaan lagi,” katanya.

Anthony juga meminta kepada pengendara atau pemilik mobil angkutan berbasis aplikasi yang belum berizin, segera mendaftarkan diri ke perusahaan atau mendaftarkan perusahaannya ke Pemprov Sumut melalui Dishub dan Dinas Perizinan agar memiliki legalitas sebagai ASK. “Masyarakat kita minta tidak memakai jasa ASK yang ilegal. Lihat stiker di kanan depan dan kanan bagian belakang sebelum memakai jasa ASK,” sebutnya.

Sedangkan terkait rencana penertiban yang sempat disampaikan ke publik, kata Anthony, masih akan dibahas lebih lanjut bagaimana agar langkah itu bisa berlaku efektif. Namun dirinya tidak menjawab, bagaimana jika calon penumpang yang memesan angkutan berbasis aplikasi, dan menerima kendaraan yang belum memiliki izin. “Ya tergantung kita, apakah mau menggunakan kendaraan yang resmi atau tidak,” katanya.

Sedangkan mengenai rencana penertiban kendaraan plat hitam tersebut, Anthony mengaku masih akan merapatkannya lagi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara seorang pengendara angkutan berbasis aplikasi Eko, mengaku keberatan atas cara yang dibuat pemerintah. ,Sebab selain hanya menguntungkan pihak tertentu selaku pemilik perusahaan, kendaraan pribadi mereka harus berganti nama kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kita keberatan karena lagi-lagi Organda juga yang diuntungkan. Selama ini, berapa banyak perusahaan atau koperasi angkutan yang tidak peduli dengan mitranya. Mereka mengutip iuran, tetapi hampir tak ada manfaatnya, sama seperti preman saja,” kata Eko.

Dia menilai, jika pemerintah mengharuskan ada legalitas, sebaiknya regulasi dijalankan langsung dinas terkait. Sehingga segala jenis kutipan, iuran maupun retribusi yang ada, jelas arahnya dan lebih meyakinkan. Karena itu, Eko menganggap cara seperti ini hanya memindahkan kewenangan dan melepaskan tanggungjawab.

“Makanya saya dan teman-teman lainnya, sepakat untuk tidak dulu mendaftarkan ke perusahaan. Karena kalau begini, bukan solusi,” katanya.

Foto: Sumut Pos
Kadishub Sumut, Anthony Siahaan menempelkan stiker tanda khusus bertuliskan “Sumut”, ke mobil angkutan online, Senin (31/7). Stiker itu untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah dinaungi perusahaan pemilik izin operasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumut akhirnya melagalkan taksi online. Sedikitnya ada 20 unit taksi online yang diberikan izin operasional untuk mengangkut penumpang. Pemberian izin operasional taksi online yang bisa beroperasi di Medan, Binjai, Deliserdang, Karo (Mebidangro) itu ditandai penempelan stiker bertuliskan “Sumut” dan penyerahan kartu pengawasan oleh Kepala Dishub Sumut Anthony Siahaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Anthony Siahaan menyebutkan, kendaraan yang ditempeli stiker tanda khusus itu merupakan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah dinaungi perusahaan pemilik izin operasional. Menurutnya, ada lima perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi menggunakan aplikasi.

“Dinas Perhubungan Sumut tidak bertanggungjawab kepada ASK yang tidak memiliki stiker dengan tulisan ‘Sumut’ yang ditempelkan pada bagian kanan kaca depan dan belakang mobil. Bagi ASK yang tidak memiliki stiker ini, maka kami sebut ilegal,” kata Anthony didampingi Kabid Angkutan Iswar kepada wartawan, Senin (31/7).

Disebutnya, ada 3.500 unit ASK, namun baru 30 persen yang resmi terdaftar.” Sedangkan jumlah perusahaan yang telah terdaftar ada enam. Menyusul sedang dalam proses empat perusahaan lagi,” katanya.

Anthony juga meminta kepada pengendara atau pemilik mobil angkutan berbasis aplikasi yang belum berizin, segera mendaftarkan diri ke perusahaan atau mendaftarkan perusahaannya ke Pemprov Sumut melalui Dishub dan Dinas Perizinan agar memiliki legalitas sebagai ASK. “Masyarakat kita minta tidak memakai jasa ASK yang ilegal. Lihat stiker di kanan depan dan kanan bagian belakang sebelum memakai jasa ASK,” sebutnya.

Sedangkan terkait rencana penertiban yang sempat disampaikan ke publik, kata Anthony, masih akan dibahas lebih lanjut bagaimana agar langkah itu bisa berlaku efektif. Namun dirinya tidak menjawab, bagaimana jika calon penumpang yang memesan angkutan berbasis aplikasi, dan menerima kendaraan yang belum memiliki izin. “Ya tergantung kita, apakah mau menggunakan kendaraan yang resmi atau tidak,” katanya.

Sedangkan mengenai rencana penertiban kendaraan plat hitam tersebut, Anthony mengaku masih akan merapatkannya lagi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara seorang pengendara angkutan berbasis aplikasi Eko, mengaku keberatan atas cara yang dibuat pemerintah. ,Sebab selain hanya menguntungkan pihak tertentu selaku pemilik perusahaan, kendaraan pribadi mereka harus berganti nama kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kita keberatan karena lagi-lagi Organda juga yang diuntungkan. Selama ini, berapa banyak perusahaan atau koperasi angkutan yang tidak peduli dengan mitranya. Mereka mengutip iuran, tetapi hampir tak ada manfaatnya, sama seperti preman saja,” kata Eko.

Dia menilai, jika pemerintah mengharuskan ada legalitas, sebaiknya regulasi dijalankan langsung dinas terkait. Sehingga segala jenis kutipan, iuran maupun retribusi yang ada, jelas arahnya dan lebih meyakinkan. Karena itu, Eko menganggap cara seperti ini hanya memindahkan kewenangan dan melepaskan tanggungjawab.

“Makanya saya dan teman-teman lainnya, sepakat untuk tidak dulu mendaftarkan ke perusahaan. Karena kalau begini, bukan solusi,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/