26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pakai Stiker Iklan, Taksi Online Belum Tentu Berizin

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Anthony Siahaan, menepelkan stiker di salah satu taksi online.

SUMUTPOS.CO – BELAKANGAN ini, banyak kendaraan roda empat dengan stiker iklan perusahaan angkutan online ‘berkeliaran’ di Kota Medan. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mengingatkan, stiker iklan itu bukan tanda bahwa moda transportasi itu sudah punya izin operasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melalui Kabid Angkutan, Iswar mengatakan, yang menandakan armada taksi online itu mengantongi izin adalah stiker hologram yang ditempel di bagian depan dan belakang sebelah kanan mobil. Stiker itu diperoleh setelah supir atau pemilik angkutan mendaftarkan kendaraanya agar memiliki izin operasional di bawah naungan perusahaan atau koperasi sebagaimana diatur dalam Permenhub 108/2017. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan instansi ini kemudian akan menjadi pegangan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut mengeluarkan izin untuk kendaraan dimaksud. “Setelah dapat izinnya, kita (Dishub Sumut) akan keluarkan stiker dan ditempel di bagian depan dan belakang sebelah kanan mobil,” sebutnya.

Saat ini lanjut Iswar, stiker hologram yang bagikan oleh Dishub adalah sebagai bukti bahwa mobil angkutan sewa khusus tersebut telah memperoleh izin beroperasi melalui penggunaan teknologi berbasis daring. Sedangkan stiker iklan yang menampilkan beberapa nama dan gambar, termasuk lambang perusahaan aplikasi daring, sama sekali bukan merupakan tanda moda dimaksud sudah punya izin. “Silahkan saja pakai iklan nama perusahaan aplikasi, karena itukan bukan ranahnya Dishub. Tidak ada jaminan kalau mobil itu sudah pakai stiker iklan, lantas sudah dapat izin. Yang menandakan itu, stiker Dishub yang ditempel setelah uji Kir dan dapat izin di bawah naungan perusahaan atau koperasi,” katanya.

Iswar juga mengatakan, hingga kini Dishub Sumut telah mengeluarkan sebanyak 860 set stiker hologram sebagai tanda mobil angkutan tersebut telah mengantongi izin. Sementara untuk kuota jumlah armada yang beroperasi di wilayah algomerasi Mebidang, pihaknya menetapkan sebanyak 3.500 unit. Sedangkan untuk daerah lain, dirinya mengaku  belum ada. “Kalau ada wilayah algomerasi lain mau dibuat, misalnya seperti Sinantar-Simalungun (Parapat), akan dibuat lagi kuota khusus di sana. Sebab kalau kita buat seluruhnya satu Sumatera Utara, maka kemungkinan besar akan ada penumpukan di satu titik tertentu seperti Kota Medan. Beda dengan di Jawa yang wilayahnya tidak sebesar Sumut dengan 33 kabupaten/kota,” jelasnya.

Sedangkan soal razia taksi daring yang tidak punya izin, Iswar menyebutkan bahwa hal itu adalah kewenangan dan tugas Dishub Kabupatem/Kota. (bal/adz)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Anthony Siahaan, menepelkan stiker di salah satu taksi online.

SUMUTPOS.CO – BELAKANGAN ini, banyak kendaraan roda empat dengan stiker iklan perusahaan angkutan online ‘berkeliaran’ di Kota Medan. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mengingatkan, stiker iklan itu bukan tanda bahwa moda transportasi itu sudah punya izin operasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melalui Kabid Angkutan, Iswar mengatakan, yang menandakan armada taksi online itu mengantongi izin adalah stiker hologram yang ditempel di bagian depan dan belakang sebelah kanan mobil. Stiker itu diperoleh setelah supir atau pemilik angkutan mendaftarkan kendaraanya agar memiliki izin operasional di bawah naungan perusahaan atau koperasi sebagaimana diatur dalam Permenhub 108/2017. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan instansi ini kemudian akan menjadi pegangan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut mengeluarkan izin untuk kendaraan dimaksud. “Setelah dapat izinnya, kita (Dishub Sumut) akan keluarkan stiker dan ditempel di bagian depan dan belakang sebelah kanan mobil,” sebutnya.

Saat ini lanjut Iswar, stiker hologram yang bagikan oleh Dishub adalah sebagai bukti bahwa mobil angkutan sewa khusus tersebut telah memperoleh izin beroperasi melalui penggunaan teknologi berbasis daring. Sedangkan stiker iklan yang menampilkan beberapa nama dan gambar, termasuk lambang perusahaan aplikasi daring, sama sekali bukan merupakan tanda moda dimaksud sudah punya izin. “Silahkan saja pakai iklan nama perusahaan aplikasi, karena itukan bukan ranahnya Dishub. Tidak ada jaminan kalau mobil itu sudah pakai stiker iklan, lantas sudah dapat izin. Yang menandakan itu, stiker Dishub yang ditempel setelah uji Kir dan dapat izin di bawah naungan perusahaan atau koperasi,” katanya.

Iswar juga mengatakan, hingga kini Dishub Sumut telah mengeluarkan sebanyak 860 set stiker hologram sebagai tanda mobil angkutan tersebut telah mengantongi izin. Sementara untuk kuota jumlah armada yang beroperasi di wilayah algomerasi Mebidang, pihaknya menetapkan sebanyak 3.500 unit. Sedangkan untuk daerah lain, dirinya mengaku  belum ada. “Kalau ada wilayah algomerasi lain mau dibuat, misalnya seperti Sinantar-Simalungun (Parapat), akan dibuat lagi kuota khusus di sana. Sebab kalau kita buat seluruhnya satu Sumatera Utara, maka kemungkinan besar akan ada penumpukan di satu titik tertentu seperti Kota Medan. Beda dengan di Jawa yang wilayahnya tidak sebesar Sumut dengan 33 kabupaten/kota,” jelasnya.

Sedangkan soal razia taksi daring yang tidak punya izin, Iswar menyebutkan bahwa hal itu adalah kewenangan dan tugas Dishub Kabupatem/Kota. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/