MARELAN, SUMUTPOS.CO -Kisruh antara warga dan Muhammadiyah soal perubahan nama musala di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Musola Lingkungan 9 Kelurahan Terjun, Marelan berakhir. Nama musala Al Hidayah yang sempat diganti sepihak menjadi Masjid At Taqwa pun telah dikembalikan, Selasa (1/8) kemarin.
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Medan Marelan M Nurdin Bachtiar mengatakan, persoalan antara warga dan Muhammadiyah tentang nama rumah ibadah, sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Dan, dia berpesan agar kedua belah pihak diminta untuk saling menahan ego masing-masing.”Ingat kita ini bersaudara, malu sesama umat islam tapi berselisih,” ujarnya.
Bachtiar yang hadir dalam pertemuan musyawarah antara kedua belah pihak di aula kantor kecamatan berharap, agar musyawarah ketiga kalinya ini merupakan yang terakhir. Hasil dari pemufakatan bisa diterima dengan lapang dada.
“Jangan terjadi lagi perusakan atau mencabut plank masjid. Siapa pun yang melakukan itu, berarti sama saja merusak rumah Allah SWT,” kata Bachtiar.
Sesuai daftar nama masjid dan musala di Kota Medan, khususnya di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 9 Kelurahan Terjun, Marelan nama At Taqwa tidak ditemukan. Namun yang terdaftar adalah Al Hidayah.
“Yang terdaftar nama Musala Al Hidayah, bukan masjid At Taqwa. Jadi namanya harus dikembalikan ke semula,” ungkapnya.
Pun begitu, Ketua MUI berpesan rumah ibadah dimaksud bisa digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, dan tanpa membedakan dari kelompok manapun.”Dari kelompok manapun mau beribadah silahkan, tidak dilarang,” terang Bachtiar.
Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Medan Marelan, H Agus Salim mengajak kedua belah pihak agar menyudahi perselisihan yang terjadi, dan mengambil kesepakatan serta kesimpulan dengan baik.”Perselisihan dipicu soal tanah wakaf dan nama masjid atau musala ini. Mari kita sudahi. Jangan adalagi keributan antara sesama umat,” pintanya.
Agus menjelaskan, syarat mewakafkan tanah sesuai syariat Islam yakni adanya pewakaf, orang penerima wakaf, ada objek yang diwakafkan, tidak bersengketa dan dilaksanakan amanah yang diwakafkan.”Ahli waris almarhum H Sukiman telah mewakafkan tanahnya dan tertuang dalam surat, dan ini sudah memenuhi syarat. Jadi pewakafan itu sudah terlaksana secara tersurat bukan tersirat,” jelas Agus.
Camat Medan Marelan H Tengku Yudi Chairunniza menyebutkan, pada dasarnya permasalahan antara warga dan ormas Muhammadiyah telah selesai. Hanya saja karena ego masing-masing membuat masalah ini menjadi rumit.
“Masalahnya sudah berulang kali dimusyawarahkan, karena keegoan maka terjadi perselisihan. Saya berharap berdiskusilah dengan baik, jangan lagi bergontok-gontokan,” harap Yudi.
Untuk diketahui, kisruh antara warga dan ormas Muhammadiyah diduga dipicu persoalan bangunan musola Al Hidayah diganti namanya menjadi masjid At Taqwa. Belakangan, rumah ibadah tersebut dikabarkan menjadi aset Muhammadiyah.
Warga setempat pun merasa tak terima, karena sesuai surat wakaf No.593.83/1074/SPNTGR/MM/VIII/2003 teranggal 20 Agustus 2003 tercatat jika tanah seluas 645 meter diwakafkan H Sukiman kepada masyarakat untuk mendirikan musola Al Hidayah.(rul/ila)