29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tahanan Cabjari Pancurbatu Kabur Karena Takut Cerai

Dua tahanan Cabjari Pancurbatu kabur dari sel, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf (kiri), dan Irwansyah alias Iwan Aceh, Selasa (1/8/2017).

PANCURBATU, SUMUTPOS.COPasca kaburnya 2 tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancuratu, pihak kejaksaan dibantu Polisi masih terus berupaya melakukan pencarian. Bahkan, pihak kejaksaan juga memberikan hadiah bagi siapapun yang berhasil menangkap kedua tersangka itu.

Informasi diterima dari sumber yang layak dipercaya, Kamis (3/8) pukul 14.00 Wib, tersangka Irwansyah alias Iwan Aceh (36) warga Jalan Deli Tua, Biru-Biru Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Kec. Sibiru-Biru, Deliserdang dan Muhammad Yusuf alias Usuf (19) warga Gang Datok, Jalan Deli Tua-Biru-Biru, Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Sibiru-Biru, Deliserdang, nekat melarikan diri karena masalah rumah tangga.

Pasalnya, sehari sebelum melarikan diri, Irwansyah dan istrinya berkomunikasi via HP. Saat komunikasi itu, keduanya terlibat pertengkaran.

“Mungkin karena takut ditinggalkan sang istri, tersangka Irwansyah pun mencari akal untuk melarikan diri,” ujar sumber.

Lanjut sumber, saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Ipda Bambang Haryono dan Bripka J Lumban Gaol dalam rangka P-22 atau tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terlihat gelagat yang mencurigakan.

“Jadi, diduga takut ditinggal oleh istrinya, tersangka Irwansyah pun mengajak adiknya tersangka Usuf mencari akal untuk melarikan diri. Ketika mengetahui situasi kantor Cabjari Pancurbatu dalam keadaan sepi, di mana para jaksa sedang melakukan sidang, kedua tersangka ini membobol plafon ruangan sel tahanan. Lalu, keduanya pun melompat dari belakang kantor kejaksaan dan langsung melarikan diri, dan hingga saat ini, kedua tersangka belum juga berhasil diamankan,” katanya.

Berdasarkan catatan wartawan, sejak Kacabjari Pancurbatu dijabat Yuliyati Ningsih, SH MH sedikitnya sudah dua kali tahanan kejaksaan melarikan diri. Yang pertama tahanan atas nama Rusli Ginting kasus narkoba yang dituntut 15 tahun dan divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 milyar subs 6 bulan kurungan. Sedangkan yang kedua, atas nama Irwansyah alias Iwan Aceh dan Muhammad Yusuf alias Usuf.

Kalau tahanan atas nama Rusli Ginting, melarikan diri saat akan diserahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu pada tanggal 7 Maret 2017 lalu. Namun, sekitar 4 bulan kemudian, Rusli Ginting berhasil ditangkap di kawasan Jambi pada Sabtu 22 Juli 2017. (irw/ras)

Dua tahanan Cabjari Pancurbatu kabur dari sel, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf (kiri), dan Irwansyah alias Iwan Aceh, Selasa (1/8/2017).

PANCURBATU, SUMUTPOS.COPasca kaburnya 2 tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancuratu, pihak kejaksaan dibantu Polisi masih terus berupaya melakukan pencarian. Bahkan, pihak kejaksaan juga memberikan hadiah bagi siapapun yang berhasil menangkap kedua tersangka itu.

Informasi diterima dari sumber yang layak dipercaya, Kamis (3/8) pukul 14.00 Wib, tersangka Irwansyah alias Iwan Aceh (36) warga Jalan Deli Tua, Biru-Biru Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Kec. Sibiru-Biru, Deliserdang dan Muhammad Yusuf alias Usuf (19) warga Gang Datok, Jalan Deli Tua-Biru-Biru, Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Sibiru-Biru, Deliserdang, nekat melarikan diri karena masalah rumah tangga.

Pasalnya, sehari sebelum melarikan diri, Irwansyah dan istrinya berkomunikasi via HP. Saat komunikasi itu, keduanya terlibat pertengkaran.

“Mungkin karena takut ditinggalkan sang istri, tersangka Irwansyah pun mencari akal untuk melarikan diri,” ujar sumber.

Lanjut sumber, saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Ipda Bambang Haryono dan Bripka J Lumban Gaol dalam rangka P-22 atau tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terlihat gelagat yang mencurigakan.

“Jadi, diduga takut ditinggal oleh istrinya, tersangka Irwansyah pun mengajak adiknya tersangka Usuf mencari akal untuk melarikan diri. Ketika mengetahui situasi kantor Cabjari Pancurbatu dalam keadaan sepi, di mana para jaksa sedang melakukan sidang, kedua tersangka ini membobol plafon ruangan sel tahanan. Lalu, keduanya pun melompat dari belakang kantor kejaksaan dan langsung melarikan diri, dan hingga saat ini, kedua tersangka belum juga berhasil diamankan,” katanya.

Berdasarkan catatan wartawan, sejak Kacabjari Pancurbatu dijabat Yuliyati Ningsih, SH MH sedikitnya sudah dua kali tahanan kejaksaan melarikan diri. Yang pertama tahanan atas nama Rusli Ginting kasus narkoba yang dituntut 15 tahun dan divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 milyar subs 6 bulan kurungan. Sedangkan yang kedua, atas nama Irwansyah alias Iwan Aceh dan Muhammad Yusuf alias Usuf.

Kalau tahanan atas nama Rusli Ginting, melarikan diri saat akan diserahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu pada tanggal 7 Maret 2017 lalu. Namun, sekitar 4 bulan kemudian, Rusli Ginting berhasil ditangkap di kawasan Jambi pada Sabtu 22 Juli 2017. (irw/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/