26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tahanan Narkoba Kabur dari RS

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang tahanan narkoba bernama Irfan Charo (44), saat ini tidak diketahui keberadaannya. Setelah diduga melarikan dari rumah sakit rujukan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Atas hal itu, Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Medan saling lempar bola panas dan buang badan.

Irfan yang merupakan warga Jalan Singosari lingkungan IV, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, sebelumnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, sembari proses persidangan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia sendiri jerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dia (Irfan,red) adalah tahanan Majelis hakim. Karena sakit, jaksa eksekutor terdakwa untuk dibantarkan,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (14/8) siang.

Atas kaburnya Irfan, usai dibantarkan, JPU Maria FR Tarigan tidak mengetahui keberadaan terdakwa kasus narkoba itu. Dengan ini, terkesan JPU buang badan atas pelarian Irfan.”Penetapan pembantaran oleh Majelis hakim untuk menjalani perawat di rumah sakit itu. Kalau seperti (kabur) belum tahu,” tutur Sumanggar.

Dari informasi diperoleh Sumut Pos, Irfan sendiri dibantarkan ke rumah sakit dengan surat penetapan majelis hakim nomor : 1552/Pidsus/2017/PN Medan tertanggal 26 Juli 2017 untuk menjalankan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit. Setelah itu, dilakukan serah terimah tahanan secara berita acara oleh pihak Rutan Tanjung Gusta Medan dengan penerima tahanan atau JPU, Maria Tarigan.

Kini pihak Rutan tidak mengetahui napi kasus narkoba tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu. Serah terima tahanan itu, tertuang dalam sebuah kertas dengan nomor : W2.F.11.PK.01.01-3035/2017 Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Menyikapi hal itu, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan kaburnya Irfan sepenuhnya tanggungjawab JPU. Meski surat pembantaran itu, dikeluarkan oleh majelis hakim di PN Medan.”Itu (kaburnya Irfan) tanggungjawab Jaksa. Harusnya jaksa mengawasi dan mengembalikan terdakwa ke persidangan. Jangan sampai (JPU) buang badanlah,” sebut Erintuah saatdikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Juru bicara PN Medan itu, menjelaskan setiap penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Pihak melakukan eksekusi penetapan itu adalah Jaksa sebagai eksekotor. Dengan itu, seluruhnya tanggungjawab JPU.

“Setiap pelaksanaan penetapan dan putusan sebagai eksekutornya adalah Jaksa. Bukan tugas hakim mengawasi tahanan dibantar sampai melarikan diri seperti ini. Saya baru dapat informasinya dari rekan-rekan media ini,” tuturnya.

Dia menyesalkan sikap Kejati Sumut dan Maria Tarigan terkesan buang badan atas kasus kaburnya Irfan saat dibantarkan ke rumah sakit dari Rutan Tanjung Gusta Medan.”Humas (Kejati Sumut) jangan ngomong seperti itu tujuannya apa? Memang penetapan dari majelis hakim pelaksanaannya adalah Jaksa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap sabu 5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, pada  Senin (8/8) lalu. Para pelaku diamankan menyebutkan barang itu, milik Irfan sendiri. Namun, pihak kepolisian tidak bisa meminta keterangan Irfan karena  sudah melarikan dan tidak diketahui keberadaannya.(gus/ila)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang tahanan narkoba bernama Irfan Charo (44), saat ini tidak diketahui keberadaannya. Setelah diduga melarikan dari rumah sakit rujukan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Atas hal itu, Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Medan saling lempar bola panas dan buang badan.

Irfan yang merupakan warga Jalan Singosari lingkungan IV, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, sebelumnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, sembari proses persidangan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia sendiri jerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dia (Irfan,red) adalah tahanan Majelis hakim. Karena sakit, jaksa eksekutor terdakwa untuk dibantarkan,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (14/8) siang.

Atas kaburnya Irfan, usai dibantarkan, JPU Maria FR Tarigan tidak mengetahui keberadaan terdakwa kasus narkoba itu. Dengan ini, terkesan JPU buang badan atas pelarian Irfan.”Penetapan pembantaran oleh Majelis hakim untuk menjalani perawat di rumah sakit itu. Kalau seperti (kabur) belum tahu,” tutur Sumanggar.

Dari informasi diperoleh Sumut Pos, Irfan sendiri dibantarkan ke rumah sakit dengan surat penetapan majelis hakim nomor : 1552/Pidsus/2017/PN Medan tertanggal 26 Juli 2017 untuk menjalankan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit. Setelah itu, dilakukan serah terimah tahanan secara berita acara oleh pihak Rutan Tanjung Gusta Medan dengan penerima tahanan atau JPU, Maria Tarigan.

Kini pihak Rutan tidak mengetahui napi kasus narkoba tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu. Serah terima tahanan itu, tertuang dalam sebuah kertas dengan nomor : W2.F.11.PK.01.01-3035/2017 Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Menyikapi hal itu, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan kaburnya Irfan sepenuhnya tanggungjawab JPU. Meski surat pembantaran itu, dikeluarkan oleh majelis hakim di PN Medan.”Itu (kaburnya Irfan) tanggungjawab Jaksa. Harusnya jaksa mengawasi dan mengembalikan terdakwa ke persidangan. Jangan sampai (JPU) buang badanlah,” sebut Erintuah saatdikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Juru bicara PN Medan itu, menjelaskan setiap penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Pihak melakukan eksekusi penetapan itu adalah Jaksa sebagai eksekotor. Dengan itu, seluruhnya tanggungjawab JPU.

“Setiap pelaksanaan penetapan dan putusan sebagai eksekutornya adalah Jaksa. Bukan tugas hakim mengawasi tahanan dibantar sampai melarikan diri seperti ini. Saya baru dapat informasinya dari rekan-rekan media ini,” tuturnya.

Dia menyesalkan sikap Kejati Sumut dan Maria Tarigan terkesan buang badan atas kasus kaburnya Irfan saat dibantarkan ke rumah sakit dari Rutan Tanjung Gusta Medan.”Humas (Kejati Sumut) jangan ngomong seperti itu tujuannya apa? Memang penetapan dari majelis hakim pelaksanaannya adalah Jaksa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap sabu 5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, pada  Senin (8/8) lalu. Para pelaku diamankan menyebutkan barang itu, milik Irfan sendiri. Namun, pihak kepolisian tidak bisa meminta keterangan Irfan karena  sudah melarikan dan tidak diketahui keberadaannya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/