MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penelaan atau penelitian berkas laporan disampaikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Sumut atas dugaan perjalanan fiktif di DPRD Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2016.
Adapaun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakil Sumut, terdapat perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp987 juta. Hal tersebut, diketahui dalam laporan terutang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jum’at, 25 Agustus 2017.
“Pekan lalu kita terima laporan masyarakat atas penyelahgunaan di Sekretariat Dewan DPRD Medan. Terkait itu, progers sudah dilaporak laporan tersebut kepada pimpinan di Kejati Sumut,” sebut Staf bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Selasa (29/8) siang.
Atas laporan itu, pimpinan di Kejati Sumut sudah menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti lapora tersebut agar dilakukan upaya hukum dengan melakukan penelitian laporan yang disampaikan Gebrak Sumut itu.”Kemudian pimpinan melihat dan mengkaji. Selanjutnya ditujuk jaksaan untuk melakukan telaah. Apa ada penyalahgunaan dan bertentang dengan peraturan dan perundang-undang di dalamnya,” papar Yos.
Dia tidak menampik ada dugaan korupsi itu. Namun, hal itu harus dibuktikan dengan penyidikan dilakukan pihak Kejati Sumut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dari keseluruhan dalam kasus dugaan perjalanan fiktif DPRD Medan.”Dari situ bisa dilihat benang merahnya ada tindak pidananya atau tidak,” tegas Yos.
Dengan laporan tersebut, dipastikan Kejati Sumut sudah menyikapi dengan melakukan pemeriksaan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti laporan.”Laporan ini, kita terima dari Pos pelayan hukum penerimaan laporan masyarakat. Kemudain, ditindaklanjut bagi Intelijen,” jelasnya.
Disisi lain, pihak Kejati Sumut berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan masyarakat untuk diamanahkan dalam pengusutan setiap kasus korupsi dan sama-sama memberantas korupsi di Sumatera Utara, khususnya di kota Medan ini.”Kita berterima kasih kepada masyarakat atas laporan ini. Masyarakat masih mempercayai kejaksaan. Dipastikan masyarakat akan terus menerima perkembangan kasus ini melalui media dan kita akan memberikan keterangan secara terbuka setiap kasus yang kita tangani,” katanya.
Diketahui, mencuatnya kabar dugaan perjalan dinas fiktif DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp 987 juta beredar setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan perjalan fiktif berupa laporan tidak sesuainya perjalan para wakil rakyat seperti penginapan hotel saat melakukan perjalanan kedinasan atau tugas disejumlah daerah di Indonesia. Sehingga ada indikasi melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.(gus/ila)