26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU dan Timbangan

Teks foto:
TERA ULANG: Kadis Perdagangan Medan turun langsung saat jajarannya menera ulang nozzle di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Rabu (30/8). Ist For Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sejak kewenangan menera ulang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan langsung tancap gas melakukan pengecekan di lapangan. Dalam dua hari pengecekan (Rabu-Kamis, 30-31/8), Dinas Perdagangan menera ulang ke tiga lokasi yakni Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) Singapore Station, timbangan di Alfamidi rayon Setia Budi dan Alfamart rayon Amplas.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, kegiatan tera ulang di SPBU ini lantaran ada pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan pengisian BBM. “Pengaduan masyarakat terlalu banyak angin, kemudian soal volume liter yang diisi tidak sesuai. Umpama isi 10 liter ternyata tidak sampai segitu,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (1/9).

Namun dari hasil pengecekan lapangan itu pihaknya belum mendapati temuan maupun pelanggaran. Ia menjelaskan tera ulang pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle merupakan prosedur wajib bagi setiap SPBU.”Untuk di SPBU yang kita cek itu nozzle-nya. Misalkan satu tangki ada tiga nozzle kiri dan kanan, berarti ada enam. Namun baru itu dulu yang kita cek (di SPBU Singapore Station, Red),” katanya.

Menurut dia, pada nozzle kerap terjadi permainan pihak SPBU terhadap pengisian BBM yang akhirnya merugikan masyarakat. “Misalnya orang mau isi 20 liter, ternyata tidak sampai segitu. Di sini sering banyak permainan itu terjadi, di mana banyak anginnya saja,” ungkapnya.

Idealnya, sambung dia, nozzle sesuai standar dan ketentuan apabila minyak yang dikeluarkan 20 liter, masih ada batas tenggang dari situ antara 0,11 sampai 0,10 mililiter. “Tapi kalau umpama di bawah 0,8 atau 0,9 mililiter, itu patut dicurigai. Namun setelah saya dan jajaran cek ke sana, nozzlenya tidak ada temuan dan sudah kita segel,” katanya.

Untuk hasil tera ulang timbangan di dua lokasi waralaba jejaring juga masih nihil. Diakui pria yang akrab disapa Bob ini, pihak waralaba ternyata sudah menggunakan timbangan digital dan sistem rayon. “Yang pertama di rayon Amplas sebanyak 12 timbangan tidak ada kita temukan. Hari kedua di rayon Setia Budi sebanyak 15 timbangan, juga tidak ada kita temukan,” ungkapnya.

Di samping karena adanya pengaduan masyarakat terkait ini, sudah menjadi kewajiban Dinas Perdagangan melakukan tera ulang. Bob menyebutkan kegiatan seperti ini akan rutin dijalankan pihaknya. “Setelah disegel ada nama petugas kita di situ. Ke depan ini akan rutin kita lakukan, termasuk nanti argo taksi,” katanya yang menambahkan Pemprov Sumut terakhir melaksanakan aktivitas tera ulang pada 2016.

Namun ada kendala yang dialami pihaknya dari aktivitas tera ulang ini, di mana gedung tera ulang belum diberikan oleh Pemprov Sumut ke Dinas Perdagangan Kota Medan. “Udah gitu peralatan yang mereka kasih ke kami juga sudah termakan usia. Ini pula yang menyulitkan kami,” katanya.

Pihaknya menegaskan, apabila ke depan terdapat temuan maupun kecurangan, siap membawa masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. “Akan ada sanksinya di mana kita bawa ke pengadilan BPSK. Di BPSK-lah nanti diputuskan,” pungkasnya. (prn/ila)

 

 

Teks foto:
TERA ULANG: Kadis Perdagangan Medan turun langsung saat jajarannya menera ulang nozzle di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Rabu (30/8). Ist For Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sejak kewenangan menera ulang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan langsung tancap gas melakukan pengecekan di lapangan. Dalam dua hari pengecekan (Rabu-Kamis, 30-31/8), Dinas Perdagangan menera ulang ke tiga lokasi yakni Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) Singapore Station, timbangan di Alfamidi rayon Setia Budi dan Alfamart rayon Amplas.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, kegiatan tera ulang di SPBU ini lantaran ada pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan pengisian BBM. “Pengaduan masyarakat terlalu banyak angin, kemudian soal volume liter yang diisi tidak sesuai. Umpama isi 10 liter ternyata tidak sampai segitu,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (1/9).

Namun dari hasil pengecekan lapangan itu pihaknya belum mendapati temuan maupun pelanggaran. Ia menjelaskan tera ulang pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle merupakan prosedur wajib bagi setiap SPBU.”Untuk di SPBU yang kita cek itu nozzle-nya. Misalkan satu tangki ada tiga nozzle kiri dan kanan, berarti ada enam. Namun baru itu dulu yang kita cek (di SPBU Singapore Station, Red),” katanya.

Menurut dia, pada nozzle kerap terjadi permainan pihak SPBU terhadap pengisian BBM yang akhirnya merugikan masyarakat. “Misalnya orang mau isi 20 liter, ternyata tidak sampai segitu. Di sini sering banyak permainan itu terjadi, di mana banyak anginnya saja,” ungkapnya.

Idealnya, sambung dia, nozzle sesuai standar dan ketentuan apabila minyak yang dikeluarkan 20 liter, masih ada batas tenggang dari situ antara 0,11 sampai 0,10 mililiter. “Tapi kalau umpama di bawah 0,8 atau 0,9 mililiter, itu patut dicurigai. Namun setelah saya dan jajaran cek ke sana, nozzlenya tidak ada temuan dan sudah kita segel,” katanya.

Untuk hasil tera ulang timbangan di dua lokasi waralaba jejaring juga masih nihil. Diakui pria yang akrab disapa Bob ini, pihak waralaba ternyata sudah menggunakan timbangan digital dan sistem rayon. “Yang pertama di rayon Amplas sebanyak 12 timbangan tidak ada kita temukan. Hari kedua di rayon Setia Budi sebanyak 15 timbangan, juga tidak ada kita temukan,” ungkapnya.

Di samping karena adanya pengaduan masyarakat terkait ini, sudah menjadi kewajiban Dinas Perdagangan melakukan tera ulang. Bob menyebutkan kegiatan seperti ini akan rutin dijalankan pihaknya. “Setelah disegel ada nama petugas kita di situ. Ke depan ini akan rutin kita lakukan, termasuk nanti argo taksi,” katanya yang menambahkan Pemprov Sumut terakhir melaksanakan aktivitas tera ulang pada 2016.

Namun ada kendala yang dialami pihaknya dari aktivitas tera ulang ini, di mana gedung tera ulang belum diberikan oleh Pemprov Sumut ke Dinas Perdagangan Kota Medan. “Udah gitu peralatan yang mereka kasih ke kami juga sudah termakan usia. Ini pula yang menyulitkan kami,” katanya.

Pihaknya menegaskan, apabila ke depan terdapat temuan maupun kecurangan, siap membawa masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. “Akan ada sanksinya di mana kita bawa ke pengadilan BPSK. Di BPSK-lah nanti diputuskan,” pungkasnya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/