31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pemko Medan Diminta Kawal Pelaksanaan Perda MDTA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA).

Sebab dengan banyaknya siswa beragama islam yang mengikuti MDTA, akan dapat menciptakan generasi muda islam yang berkarakter islami, berakhlak mulia, dan bertanggungjawab. Baik bertanggungjawab kepada diri sendiri. keluarga, agama, bangsa dan negara.

Hal itu diungkapkan Mulia Syahputra saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Sari Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Senin (7/11/2022) sore.

“Kalau keluarga sudah punya anak-anak yang baik, InsyaAllah lingkungan juga akan menjadi baik. Jadi, Pemko Medan harus mengawal pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2014 ini,” ucap Mulia dihadapan perwakilan Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kedai Durian dan ratusan warga yang hadir.

Dikatakan Mulia, terbentuknya karakter generasi muda yang baik akan sangat berpengaruh dalam memerangi narkoba. Minimal, anak-anak muda yang berkarakter islami dan bertanggungjawab akan menjadi generasi muda tanpa narkoba.

“Generasi muda tanpa narkoba ini lah yang saat ini paling kita butuhkan. Kita tahi, meningkatnya aksi kriminalitas di Kota Medan seperti begal, perampokan dan lain-lain merupakan dampak dari maraknya narkoba. Semakin banyak generasi muda di Kota Medan yang hidup tanpa narkoba, semakin baik masa depan kota ini kedepannya,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Medan ini memijta warga Kota Medan, khususnya para orangtua beragama Islam di Kota Medan untuk mendorong anaknya agar mengikuti MDTA.

Diterangkan Mulia, Perda ini dibuat untuk siswa SD, dimana saat ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dan SMA, dibutuhkan sebuah surat keterangan bahwa anak tersebut telah mengikuti MDTA.

“Jadi, bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau bagi yang belum punya ijazah MDTA-nya, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,” katanya.

Disisi lain, terang Mulia, hadirnya Perda MDTA bisa mendorong kesejahteraan para guru di madrasah. Sebab sampai saat ini, honor yang diterima guru MDTA masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Untuk itu Pemko Medan juga harus memperhatikan kesejahteraan guru MDTA dan mengaji. Kesejahteraan pendidik ini perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” terangnya.

Disisi lain, Mulia juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat mendukung program Pemko Medan, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM.

“Kami di DPRD telah menambah anggaran pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Tujuannya adalah agar UMKM di Kota Medan di berdayakan, sehingga bisa naik kelas seperti yang disampaikan Wali Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 tahun 2014 tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Pasal 4 menyebutkan, wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat, kecuali SD Islam Terpadu.

Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan, sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Pasal 10 menyebutkan, beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak-hak, seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Walaupun Perda ini di kembalikan ke DPRD untuk digodok kembali, Perda ini pada intinya bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berakhlak mulia. MDTA di selenggarakan dengan masa belajar 4 tahun,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA).

Sebab dengan banyaknya siswa beragama islam yang mengikuti MDTA, akan dapat menciptakan generasi muda islam yang berkarakter islami, berakhlak mulia, dan bertanggungjawab. Baik bertanggungjawab kepada diri sendiri. keluarga, agama, bangsa dan negara.

Hal itu diungkapkan Mulia Syahputra saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Sari Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Senin (7/11/2022) sore.

“Kalau keluarga sudah punya anak-anak yang baik, InsyaAllah lingkungan juga akan menjadi baik. Jadi, Pemko Medan harus mengawal pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2014 ini,” ucap Mulia dihadapan perwakilan Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kedai Durian dan ratusan warga yang hadir.

Dikatakan Mulia, terbentuknya karakter generasi muda yang baik akan sangat berpengaruh dalam memerangi narkoba. Minimal, anak-anak muda yang berkarakter islami dan bertanggungjawab akan menjadi generasi muda tanpa narkoba.

“Generasi muda tanpa narkoba ini lah yang saat ini paling kita butuhkan. Kita tahi, meningkatnya aksi kriminalitas di Kota Medan seperti begal, perampokan dan lain-lain merupakan dampak dari maraknya narkoba. Semakin banyak generasi muda di Kota Medan yang hidup tanpa narkoba, semakin baik masa depan kota ini kedepannya,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Medan ini memijta warga Kota Medan, khususnya para orangtua beragama Islam di Kota Medan untuk mendorong anaknya agar mengikuti MDTA.

Diterangkan Mulia, Perda ini dibuat untuk siswa SD, dimana saat ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dan SMA, dibutuhkan sebuah surat keterangan bahwa anak tersebut telah mengikuti MDTA.

“Jadi, bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau bagi yang belum punya ijazah MDTA-nya, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,” katanya.

Disisi lain, terang Mulia, hadirnya Perda MDTA bisa mendorong kesejahteraan para guru di madrasah. Sebab sampai saat ini, honor yang diterima guru MDTA masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Untuk itu Pemko Medan juga harus memperhatikan kesejahteraan guru MDTA dan mengaji. Kesejahteraan pendidik ini perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” terangnya.

Disisi lain, Mulia juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat mendukung program Pemko Medan, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM.

“Kami di DPRD telah menambah anggaran pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Tujuannya adalah agar UMKM di Kota Medan di berdayakan, sehingga bisa naik kelas seperti yang disampaikan Wali Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 tahun 2014 tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Pasal 4 menyebutkan, wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat, kecuali SD Islam Terpadu.

Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan, sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Pasal 10 menyebutkan, beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak-hak, seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Walaupun Perda ini di kembalikan ke DPRD untuk digodok kembali, Perda ini pada intinya bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berakhlak mulia. MDTA di selenggarakan dengan masa belajar 4 tahun,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/