28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

LAPK Dorong Pemko Tera Ulang Pertamini

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
FENOMENA PERTAMINI_Seorang pedagang eceran mengisi bbm pengendara sepeda motor di Jalan Mochtar Basri Medan, beberapa waktu lalu. Fenomena SPBU eceran atau yang sering disebut Pertamini semakin meluas di kota medan.

SUMUTPOS.CO – Kehadiran Pertamini yang kian menjamur di Kota Medan, dinilai perlu mendapat pengawasan ekstra. Salah satu cara efektif yang dapat dilakukan pemerintah melalui instansi terkait, melalui tera ulang terhadap pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Pertamini yang ada.

“Walaupun Pertamini tidak memiliki hubungan dengan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum, Red) yang dikelola Pertamina, tetapi Pertamini juga harus mendapat pengawasan dari Pertamina atau pemerintah. Karena Pertamini sudah berkembang di masyarakat yang mungkin berpotensi merugikan konsumen,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (4/9).

Selama ini, kata Padian, konsumen hanya mengisi BBM di Pertamini karena akses jarak yang lebih dekat dibandingkan mengisi BBM ke SPBU. Namun apakah takaran BBM yang diisi di Pertamini sesuai dengan takaran SPBU pada umumnya, menurut dia luput dari perhatian konsumen. “Tentu menjamurnya Pertamini harus diawasi pemerintah, termasuk memastikan takarannya jangan sampai merugikan konsumen,” katanya lagi.

Adanya wacana kebijakan melakukan tera ulang terhadap Pertamini, dinilai Padian, merupakan langkah bijak dan solutif.Oleh karenanya agenda itu perlu disegerakan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi sejak dini.

“Selain memastikan aspek izin Pertamini sah secara hukum, pemerintah melalui bagian Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik terhadap Pertamini. Karena di satu Pertamini tidak dapat dibendung kehadirannya, tetapi Pertamini tidak boleh dibiarkan melakukan aktivitas yang berpotensi merugikan konsumen, salah satunya melalui takaran yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Diketahui, sejak kewenangan menera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan langsung tancap gas melakukan pengecekan di lapangan. Dalam dua hari pengecekan (Rabu-Kamis, 30-31/8), Dinas Perdagangan menera ulang ke tiga lokasi yakni Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) Singapore Station, timbangan di Alfamidi rayon Setia Budi dan Alfamart rayon Amplas.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis, kegiatan tera ulang di SPBU ini lantaran ada pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan pengisian BBM. “Pengaduan masyarakat terlalu banyak angin, kemudian soal volume liter yang diisi tidak sesuai. Umpama isi 10 liter ternyata tidak sampai segitu,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (1/9).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
FENOMENA PERTAMINI_Seorang pedagang eceran mengisi bbm pengendara sepeda motor di Jalan Mochtar Basri Medan, beberapa waktu lalu. Fenomena SPBU eceran atau yang sering disebut Pertamini semakin meluas di kota medan.

SUMUTPOS.CO – Kehadiran Pertamini yang kian menjamur di Kota Medan, dinilai perlu mendapat pengawasan ekstra. Salah satu cara efektif yang dapat dilakukan pemerintah melalui instansi terkait, melalui tera ulang terhadap pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Pertamini yang ada.

“Walaupun Pertamini tidak memiliki hubungan dengan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum, Red) yang dikelola Pertamina, tetapi Pertamini juga harus mendapat pengawasan dari Pertamina atau pemerintah. Karena Pertamini sudah berkembang di masyarakat yang mungkin berpotensi merugikan konsumen,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (4/9).

Selama ini, kata Padian, konsumen hanya mengisi BBM di Pertamini karena akses jarak yang lebih dekat dibandingkan mengisi BBM ke SPBU. Namun apakah takaran BBM yang diisi di Pertamini sesuai dengan takaran SPBU pada umumnya, menurut dia luput dari perhatian konsumen. “Tentu menjamurnya Pertamini harus diawasi pemerintah, termasuk memastikan takarannya jangan sampai merugikan konsumen,” katanya lagi.

Adanya wacana kebijakan melakukan tera ulang terhadap Pertamini, dinilai Padian, merupakan langkah bijak dan solutif.Oleh karenanya agenda itu perlu disegerakan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi sejak dini.

“Selain memastikan aspek izin Pertamini sah secara hukum, pemerintah melalui bagian Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik terhadap Pertamini. Karena di satu Pertamini tidak dapat dibendung kehadirannya, tetapi Pertamini tidak boleh dibiarkan melakukan aktivitas yang berpotensi merugikan konsumen, salah satunya melalui takaran yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Diketahui, sejak kewenangan menera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan langsung tancap gas melakukan pengecekan di lapangan. Dalam dua hari pengecekan (Rabu-Kamis, 30-31/8), Dinas Perdagangan menera ulang ke tiga lokasi yakni Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) Singapore Station, timbangan di Alfamidi rayon Setia Budi dan Alfamart rayon Amplas.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis, kegiatan tera ulang di SPBU ini lantaran ada pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan pengisian BBM. “Pengaduan masyarakat terlalu banyak angin, kemudian soal volume liter yang diisi tidak sesuai. Umpama isi 10 liter ternyata tidak sampai segitu,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (1/9).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/