26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aniaya Wanita, Ibnu Hajar Ditangkap

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ibnu Hajar (46) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Pasar 4, Komplek Panggon, Kec. Medan Marelan, Senin (4/9).

Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Jala, Gang Kambing, Kec. Medan Marelan ini menganiaya seorang wanita, Masyita (36) warga Jalan Bangka Timur, Kec. Medan Marelan.

Penganiayaan dilakukan Ibnu Hajar terjadi pada (9/6) lalu. Awalnya, tersangka merasa tidak terima dengan korban yang selama ini ada selisih paham.

Lantas, tersangka mendatangi rumah korban. Dengan keadaan emosi, tersangka menganiaya korban hingga babak belur. Peristiwa itu membuat korban mengalami luka serius di kepala. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/175/VI/2017/SU/ Pelabuhan Belawan. Polisi menangkap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ibnu Hajar diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, tersangka ditangkap sedang berada di salah satu rumah di Marelan. Tersangka sudah menjadi DPO selama 3 bulan. “Kini tersangka sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Tersangka kita jerat Pasal 351 KUHPidana,” kata Yayang. (fac/ila)

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ibnu Hajar (46) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Pasar 4, Komplek Panggon, Kec. Medan Marelan, Senin (4/9).

Pasalnya, pria yang menetap di Jalan Jala, Gang Kambing, Kec. Medan Marelan ini menganiaya seorang wanita, Masyita (36) warga Jalan Bangka Timur, Kec. Medan Marelan.

Penganiayaan dilakukan Ibnu Hajar terjadi pada (9/6) lalu. Awalnya, tersangka merasa tidak terima dengan korban yang selama ini ada selisih paham.

Lantas, tersangka mendatangi rumah korban. Dengan keadaan emosi, tersangka menganiaya korban hingga babak belur. Peristiwa itu membuat korban mengalami luka serius di kepala. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/175/VI/2017/SU/ Pelabuhan Belawan. Polisi menangkap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ibnu Hajar diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, tersangka ditangkap sedang berada di salah satu rumah di Marelan. Tersangka sudah menjadi DPO selama 3 bulan. “Kini tersangka sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Tersangka kita jerat Pasal 351 KUHPidana,” kata Yayang. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/