SUMUTPOS.CO – Pasca dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Kejari Serdang Bedagai (Kejari) soal dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun 2006, sejumlah mantan anggota DPRD Sergai mengembalikan uang ke negara.
“Ada sebanyak 12 orang anggota DPRD Sergai masa periode 2004-2009 yang sudah memulangkan dana tersebut. Sisanya menyusul,” kata Teddy Lazuardi, Kasi Pidsus Kejari Sergai kepada Sumut Pos di di ruang kerjanya, Senin (4/9).
Dari 45 orang mantan anggota DPRD Sergai periode 2004-2009, ada 29 orang yang diperiksa. Sebab, sebelumnya sebagian wakil rakyat ini sudah ada yang menyicil pengembalian dana TKI tersebut.
Upaya Kejaksaan memproses kasus ini sebelumnya mendapat reaksi keras dari Fraksi PPP. Fraksi PPP menuding itu merupakan upaya kriminalisasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya satu persatu anggota dewan yang saat ini masih aktif mengembalikannya ke Kejari Sergai.(sur/ala)
SUMUTPOS.CO – Pasca dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Kejari Serdang Bedagai (Kejari) soal dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun 2006, sejumlah mantan anggota DPRD Sergai mengembalikan uang ke negara.
“Ada sebanyak 12 orang anggota DPRD Sergai masa periode 2004-2009 yang sudah memulangkan dana tersebut. Sisanya menyusul,” kata Teddy Lazuardi, Kasi Pidsus Kejari Sergai kepada Sumut Pos di di ruang kerjanya, Senin (4/9).
Dari 45 orang mantan anggota DPRD Sergai periode 2004-2009, ada 29 orang yang diperiksa. Sebab, sebelumnya sebagian wakil rakyat ini sudah ada yang menyicil pengembalian dana TKI tersebut.
Upaya Kejaksaan memproses kasus ini sebelumnya mendapat reaksi keras dari Fraksi PPP. Fraksi PPP menuding itu merupakan upaya kriminalisasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya satu persatu anggota dewan yang saat ini masih aktif mengembalikannya ke Kejari Sergai.(sur/ala)