26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SPBun PTPN III Ancam Aksi

SPBun PTPN III saat melakukan aksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring terus meningkatnya keuntungan perusahaan, karyawan PTPN III (Persero) meminta perhitungan mengenai premi ditingkatkan. Namun Direksi menolaknya dengan alasan efisiensi.

Selain itu, Direksi PTPN III telah melakukan pemisahan (spin off) rumah sakit maupun fasilitas kesehatan berupa poliklinik-poliklinik di kebun-kebun yang selama ini telah melayani kesehatan seluruh karyawan di lingkungan perkebunan dengan alasan adanya regulasi Pasal 7 ayat 4 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang mengamanatkan agar rumah sakit memiliki badan hukum sendiri yang usahanya terpisah dengan PTPN III. UU tentang Rumah Sakit tersebut hanya mewajibkan Rumah Sakit yang di spin off, namun tidak berarti karyawannya harus diberhentikan.

Ironisnya meskipun UU Rumah Sakit tidak mengamanatkan agar karyawan yang berada di rumah sakit/poliklinik kebun dikenakan PHK, ternyata Direksi PTPN III justru melakukan program PPS (Program Pensiun Sukarela) atau PPK (Program Pensiun Khusus) kepada karyawan yang bekerja di unit kesehatan, yang sejatinya merupakan bentuk-bentuk dari pemutusan hubungan kerja.

SPBun PTPN III bersikap, bila tawaran PPS/PPK itu ditawarkan kepada karyawan dan mereka bersedia menerimanya dengan sukarela tidak menjadi soal, namun akan lain halnya bila itu terkesan dipaksakan.

Tentu saja kebijakan Direksi PTPN III (Persero) tersebut di atas adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena tidak ada satupun dalam undang-undang yang memberikan hak (apalagi kewajiban) kepada Direksi PTPN III (Persero) untuk melakukan PPS/PPK (PHK).

Meskipun PPS atau PPK bersifat sukarela, namun tidak bisa dipungkiri bahwa PPS tersebut merupakan bentuk lain dari PHK. PTPN III (Persero) yang merupakan salah satu BUMN Perkebunan yang memiliki keuntungan besar, yang seharusnya dapat menyerap karyawan, justru melakukan PHK dengan dalih demi efisiensi, adapun rangkaian pembicaraan dengan SPBun sudah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan.

SPBun PTPN III saat melakukan aksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring terus meningkatnya keuntungan perusahaan, karyawan PTPN III (Persero) meminta perhitungan mengenai premi ditingkatkan. Namun Direksi menolaknya dengan alasan efisiensi.

Selain itu, Direksi PTPN III telah melakukan pemisahan (spin off) rumah sakit maupun fasilitas kesehatan berupa poliklinik-poliklinik di kebun-kebun yang selama ini telah melayani kesehatan seluruh karyawan di lingkungan perkebunan dengan alasan adanya regulasi Pasal 7 ayat 4 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang mengamanatkan agar rumah sakit memiliki badan hukum sendiri yang usahanya terpisah dengan PTPN III. UU tentang Rumah Sakit tersebut hanya mewajibkan Rumah Sakit yang di spin off, namun tidak berarti karyawannya harus diberhentikan.

Ironisnya meskipun UU Rumah Sakit tidak mengamanatkan agar karyawan yang berada di rumah sakit/poliklinik kebun dikenakan PHK, ternyata Direksi PTPN III justru melakukan program PPS (Program Pensiun Sukarela) atau PPK (Program Pensiun Khusus) kepada karyawan yang bekerja di unit kesehatan, yang sejatinya merupakan bentuk-bentuk dari pemutusan hubungan kerja.

SPBun PTPN III bersikap, bila tawaran PPS/PPK itu ditawarkan kepada karyawan dan mereka bersedia menerimanya dengan sukarela tidak menjadi soal, namun akan lain halnya bila itu terkesan dipaksakan.

Tentu saja kebijakan Direksi PTPN III (Persero) tersebut di atas adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena tidak ada satupun dalam undang-undang yang memberikan hak (apalagi kewajiban) kepada Direksi PTPN III (Persero) untuk melakukan PPS/PPK (PHK).

Meskipun PPS atau PPK bersifat sukarela, namun tidak bisa dipungkiri bahwa PPS tersebut merupakan bentuk lain dari PHK. PTPN III (Persero) yang merupakan salah satu BUMN Perkebunan yang memiliki keuntungan besar, yang seharusnya dapat menyerap karyawan, justru melakukan PHK dengan dalih demi efisiensi, adapun rangkaian pembicaraan dengan SPBun sudah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/