31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

SPBun PTPN III Ancam Aksi

SPBun PTPN III saat melakukan aksi.

Tindakan manajemen seperti ini tentu saja sangat bertentangan dengan pesan Joko Widodo selaku Presiden RI, yang telah mendorong menteri-menterinya dalam beberapa kesempatan pada rapat kabinet agar bekerja keras untuk membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat, namun ternyata justru Direksi PTPN III (Persero) giat melakukan pengakhiran kerja.

Menyikapi hal tersebut di atas, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN III (Persero) menyatakan menolak segala bentuk PHK yang dilakukan oleh Direksi, yang mana hal tersebut sudah secara tegas dituangkan dan disepakati oleh Manajemen dan SPBun PTPN III (Persero), bahwa pelaksanaan spin off rumah sakit dan poliklinik PTPN III tidak boleh diikuti dengan PHK terhadap karyawan di unit-unit tersebut, dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Direksi PTPN III (Persero) telah lalai sehingga memberlakukan pengakhiran kerja.

Oleh karena itu kami dari Pengurus SPBun PTPN III (Persero) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menuntut kepada Direksi PTPN III (persero) untuk segera menaikkan Premi karyawan sebagaimana yang telah diusulkan.
  2. Menolak pelaksanaan PHK dalam bentuk apapun melalui program seumpama (PPS atau PPK) terhadap karyawan eks Rumah Sakit dan Unit Kesehatan.

Christian Orchard Tharanon selaku Ketua Umum SPBun PTPN III dan sekaligus sebagai Ketua Federasi SPBun PTPN mengatakan, “Apabila Direksi tidak memenuhi tuntutan kami, maka dalam dua minggu ini, SPBun PTPN III (Persero) akan melaksanakan aksi-aksi industrial lagi.” (rel/ras)

SPBun PTPN III saat melakukan aksi.

Tindakan manajemen seperti ini tentu saja sangat bertentangan dengan pesan Joko Widodo selaku Presiden RI, yang telah mendorong menteri-menterinya dalam beberapa kesempatan pada rapat kabinet agar bekerja keras untuk membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat, namun ternyata justru Direksi PTPN III (Persero) giat melakukan pengakhiran kerja.

Menyikapi hal tersebut di atas, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN III (Persero) menyatakan menolak segala bentuk PHK yang dilakukan oleh Direksi, yang mana hal tersebut sudah secara tegas dituangkan dan disepakati oleh Manajemen dan SPBun PTPN III (Persero), bahwa pelaksanaan spin off rumah sakit dan poliklinik PTPN III tidak boleh diikuti dengan PHK terhadap karyawan di unit-unit tersebut, dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Direksi PTPN III (Persero) telah lalai sehingga memberlakukan pengakhiran kerja.

Oleh karena itu kami dari Pengurus SPBun PTPN III (Persero) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menuntut kepada Direksi PTPN III (persero) untuk segera menaikkan Premi karyawan sebagaimana yang telah diusulkan.
  2. Menolak pelaksanaan PHK dalam bentuk apapun melalui program seumpama (PPS atau PPK) terhadap karyawan eks Rumah Sakit dan Unit Kesehatan.

Christian Orchard Tharanon selaku Ketua Umum SPBun PTPN III dan sekaligus sebagai Ketua Federasi SPBun PTPN mengatakan, “Apabila Direksi tidak memenuhi tuntutan kami, maka dalam dua minggu ini, SPBun PTPN III (Persero) akan melaksanakan aksi-aksi industrial lagi.” (rel/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/