BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 1.000 ballpres pakaian bekas dimusnahkan di Dermaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut Jalan Karo, Medan Belawan, Kamis (14/9).
Pemusnahan barang selundupan dari Malaysia itu, turut dihadiri Kejaksaan, Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan, dan sejumlah unsur instansi lainnya.
Seluruh unsur yang terlibat, turut melakukan pemusnahan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan dari satu kapal tanpa nama, dengan cara dibakar.
Kasi Penyidik II DJBC Sumut, Bambang Prayogi mengatakan, pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan kategori barang larangan dan pembatasan (Lartas), berupa pakaian bekas yang telah ditetapkan barang milik negera (BMN).
“Semua barang yang dimusnahkan telah memenuhi persyaratan dan perizinan, yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan, sebagainama telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,” tutur Bambang.
Dampak dari masuknya barang impor ilegal, lanjut Bambang, merupakan produk yang dapat memyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan industri dalam negeri. Karena itu, DJBC Sumut akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal. “Jadi, pemusnahan ini dikelompokkan barang hasil penindakan non penyidikan,” pungkasnya. (fac/saz)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 1.000 ballpres pakaian bekas dimusnahkan di Dermaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut Jalan Karo, Medan Belawan, Kamis (14/9).
Pemusnahan barang selundupan dari Malaysia itu, turut dihadiri Kejaksaan, Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan, dan sejumlah unsur instansi lainnya.
Seluruh unsur yang terlibat, turut melakukan pemusnahan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan dari satu kapal tanpa nama, dengan cara dibakar.
Kasi Penyidik II DJBC Sumut, Bambang Prayogi mengatakan, pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan kategori barang larangan dan pembatasan (Lartas), berupa pakaian bekas yang telah ditetapkan barang milik negera (BMN).
“Semua barang yang dimusnahkan telah memenuhi persyaratan dan perizinan, yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan, sebagainama telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006,” tutur Bambang.
Dampak dari masuknya barang impor ilegal, lanjut Bambang, merupakan produk yang dapat memyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan industri dalam negeri. Karena itu, DJBC Sumut akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal. “Jadi, pemusnahan ini dikelompokkan barang hasil penindakan non penyidikan,” pungkasnya. (fac/saz)