BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Dua karyawan porter maskapai Lion Air ditangkap Polsek Beringin di Bandara KNIA, Rabu (13/9) malam. Itu karena mereka mecuri Iphone 5S milik penumpang bernama Stella Maria Anthoni SE (26).
Kedua porter itu adalah M Isnan Syamin (23) warga Jalan Danau Malana Km. 19 Binjai Timur dan Irwan Robbi (25) warga Huta Dua Purwosari Bawah, Desa Padang Mainu, Kec. Dolok Batu Naggar, Simalungun.
Perbuatan Isnan dan Irwan diungkap warga Banyumas, Langkat, selaku pembeli ponsel korban. Diawali ketika pembeli berusaha membuka sandi ponsel, dengan membawanya ke counter HP. Walau telah berulang kali dicoba, namun sandi tetap tidak terbuka.
Kecewa, si pembeli lantas coba mencari tahu identitas pemilik ponsel sebelumnya. Nah, ketika dicek, ponsel terdaftar sebagai milik Stella Maria Anthoni SE (26) warga Jalan Bajak V, Komplek Kehutanan Blok K, Harjosari II, Medan Amplas.
Sekedar ingin menanyakan sandi ponsel tersebut, si pembeli menghubungi nomor ponsel sesuai yang ada pada daftar. Kepada pemilik ponsel, si pembeli mengungkap jika ponselnya telah dibeli melalui akun media sosial facebook seharga Rp350 ribu dari M Isnan Syamin yang bekerja di Bandara KNIA.
Mendapat informasi itu, korban segera memberitahu Polsek Beringin. Berikutnya petugas bergerak ke KNIA dan mengamankan Isnan. Dua jam kemudian Irwan juga diciduk dari Bandara KNIA.
Irwan, lajang anak kedua dari tiga bersaudara kepada sejumlah wartawan di Polsek Beingin menyebutkan ponsel korban dicurinya pada Jumat (8/9) sekira pukul 16.45 wib.
Ketika itu, pria yang sudah sembilan bulan bekerja porter Lion Air ini mengangkat barang korban ke gerobak saat di compayer. Melihat ada ponsel di dalam tas sandang, dia pun mengambilnya lalu menemui Isnan untuk meminjam uang.
Namun karena ada rencana menghadiri pesta di Aceh, Isnan tak bersedia meminjamkan uangnya. Tanpa pikir panjang, Irwan mengeluarkan ponsel yang dicurinya lalu memberikannya kepada Isnan sebagai jaminan.
Kepada temannya itu, Irwan berjanji akan menebus ponsel itu dalam waktu 2 hari. Percaya, Isnan menerima ponsel dan memberikan Rp250 ribu.
Sebagai perjanjian, jika dalam 3 hari tak ditebus, ponsel akan dijual. Tanpa pikir panjang, Irwan setuju. Tiga hari kemudian, Isnan menjual ponsel itu via facebook dan laku Rp350 ribu. “Aku tidak tahu jika hp itu dicuri oleh Irwan,” sebut Isnan.
Kapolsek Beringin, AKP Sonny Harsono didampingi Kanit Reskrim, Ipda J Sianturi menyebutkan jika pembeli atau penadah hp milik korban masih diselidiki. “Kedua porter itu masih diperiksa,” sebutnya. (man/ras)