JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keberadaan situs website nikahsirri.com.
Khofifah menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.
“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” ungkap Khofifah.
Menurut Khofifah, nikah sirri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.
Selain itu dalam nikah siri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinahan.
Nikah sirri, lanjut Khofifah, meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. “Perempuan yang dinikahi secara siri rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual,” beber Khofifah.
“Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah sirri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman,” imbuhnya Khofifah. (wan/lyn)