28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Parpol Diingatkan Masalah KTP Manual

Iskandar ZUlkarnain

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keterwakilan 30 persen perempuan tidak menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan dalam kepengurusan partai politik (parpol) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Keterwakilan ini hanya diwajibkan bagi kepengurusan parpol di level pusat.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menyebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor11/2017 pasal 10 terkait persyaratan parpol untuk mengikuti Pemilu 2019 antara lain berbadan hukum tetap, kepengurusan tingkat provinsinya tersebar di seluruh provinsi se-Indonesia, kepengurusan tingkat kabupaten/kota tersebar minimal 75 persen kabupaten/kota se-provinsi. Lalu di tingkat kabupaten/kota kepengurusan minimal tersebar di 50 persen kecamatan di masing-masing kabupaten/kota.

Lalu menyertakan 30 persen keterwakilan wanita di tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan di kabupaten/kota.

“Jadi dalam PKPU ini, keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak wajib. Dalam hal ini KPU provinsi dan kabupaten/kota hanya diperintahkan untuk memperhatikan, jadi bukan kewajiban,” katanya, Kamis (5/10)

Disebutkannya, setiap parpol itu juga harus menyerahkan dukungan anggota seribu orang atau seper seribu orang dengan melampirkan KTA,e-KTP, dan surat keterangan dari Disdukcapil. Lebih lanjut ia mengutarakan, kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan yakni elektronik KTP (e-KTP) dan surat keterangan, sedangkan KTP manual tidak berlaku “Di luar e-KTP atau suket tidak berlaku termasuk KTP manual. Jika tidak ada eKTP, mereka harus menggantinya dengan suket,” jelasnya.

Disebutnya, KTP manual tidak berlaku lagi dan harus menggunakan e KTP atau suket dari Disdukcapil. “Kami imbau kepada masyarakat yang menggunakan KTP manual diharapkan segera mengurus eKTP atau suket,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pascadibukanya pendaftaran dan verifikasi parpol, Iskandar mengutarakan belum satupun parpol yang mendaftar ke KPU Sumut.

“Di samping itu, kita juga masih menunggu berkas parpol dari KPU RI, yang akan dikirimkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota guna dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tukasnya sembari menyatakan parpol yang tidak mendaftar di KPU RI,tidak akan diverifikasi KPU provinsi dan kabupaten/kota.

DIa juga mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota agar tidak menerima berkas administrasi parpol yang belum mendaftar ke KPU RI.

Sebelumnya, utusan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ganda Manurung berkonsultasi menanyakan boleh tidaknya menggunakan KTP manual dalam verifikasi parpol. Sebab, di daerah sebahagian besar masyarakat belum memiliki eKTP tetapi masih menggunakan KTP manual.(dik/azw)

Iskandar ZUlkarnain

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keterwakilan 30 persen perempuan tidak menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan dalam kepengurusan partai politik (parpol) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Keterwakilan ini hanya diwajibkan bagi kepengurusan parpol di level pusat.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain menyebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor11/2017 pasal 10 terkait persyaratan parpol untuk mengikuti Pemilu 2019 antara lain berbadan hukum tetap, kepengurusan tingkat provinsinya tersebar di seluruh provinsi se-Indonesia, kepengurusan tingkat kabupaten/kota tersebar minimal 75 persen kabupaten/kota se-provinsi. Lalu di tingkat kabupaten/kota kepengurusan minimal tersebar di 50 persen kecamatan di masing-masing kabupaten/kota.

Lalu menyertakan 30 persen keterwakilan wanita di tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan di kabupaten/kota.

“Jadi dalam PKPU ini, keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak wajib. Dalam hal ini KPU provinsi dan kabupaten/kota hanya diperintahkan untuk memperhatikan, jadi bukan kewajiban,” katanya, Kamis (5/10)

Disebutkannya, setiap parpol itu juga harus menyerahkan dukungan anggota seribu orang atau seper seribu orang dengan melampirkan KTA,e-KTP, dan surat keterangan dari Disdukcapil. Lebih lanjut ia mengutarakan, kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan yakni elektronik KTP (e-KTP) dan surat keterangan, sedangkan KTP manual tidak berlaku “Di luar e-KTP atau suket tidak berlaku termasuk KTP manual. Jika tidak ada eKTP, mereka harus menggantinya dengan suket,” jelasnya.

Disebutnya, KTP manual tidak berlaku lagi dan harus menggunakan e KTP atau suket dari Disdukcapil. “Kami imbau kepada masyarakat yang menggunakan KTP manual diharapkan segera mengurus eKTP atau suket,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pascadibukanya pendaftaran dan verifikasi parpol, Iskandar mengutarakan belum satupun parpol yang mendaftar ke KPU Sumut.

“Di samping itu, kita juga masih menunggu berkas parpol dari KPU RI, yang akan dikirimkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota guna dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tukasnya sembari menyatakan parpol yang tidak mendaftar di KPU RI,tidak akan diverifikasi KPU provinsi dan kabupaten/kota.

DIa juga mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota agar tidak menerima berkas administrasi parpol yang belum mendaftar ke KPU RI.

Sebelumnya, utusan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ganda Manurung berkonsultasi menanyakan boleh tidaknya menggunakan KTP manual dalam verifikasi parpol. Sebab, di daerah sebahagian besar masyarakat belum memiliki eKTP tetapi masih menggunakan KTP manual.(dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/