TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Keriuhan Kapabilitas Komisioner Panwaslih Kota Tanjungbalai, pasca melantik 18 Pengawas pemilih kecamatan (Panwascam), terus bergulir. Selain tidak dikenal warga di setiap kecamatan, sebagian dari anggota Panwascam tersebut, diduga menggunakan laporan hasil tes urine palsu.
Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya empat orang anggota Panwascam yang menggunakan laporan tes urine dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai. Padahal yang melakukan tes urine hanya dua orang.
“Setahu saya, hanya ada dua orang anggota Panwascam yang melakukan tes urine di RSU Dr Tengku Mansyur. Besar kemungkinan ada pemalsuan jika ternyata ada lebih dari dua orang anggota Panwascam yang mempergunakan laporan hasil tesi urine di RSU Dr Tengku Mansyur ini”, ujar Nurhidayah Agafa Ritonga,SKM,MKes, Direktur RSU Dr Tengku Mansyur, saat dihubungi melalui selularnya, Senin (16/10).
Nurhidayah kembali menegaskan, hanya ada dua orang yang melakukan tes urine untuk kepentingan Panwascam. “Besar kemungkinan telah terjadi pemalsuan dokumen apabila ada lebih dari dua orang anggota Panwascam yang menggunakan laporan hasil tes urine dari RSU yang dipimpinnya itu,” kata Nurhidayah sembari mengaku sedang di Jakarta dalam urusan dinas.
Sementara itu, Jaringan Sihotang, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, menyesalkan bobroknya kinerja dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Tanjungbalai dalam merekrut anggota Panwascam.
Oleh karena itu, Jaringan Sihotang mengaku, sangat meragukan kompetensi maupun kapabilitas dari anggota Panwaslih dan Panwascam Kota Kota Tanjungbalai.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja yang diperlihatkan oleh Panwaslih Kota Tanjungbalai dalam merekrut 18 orang anggota Panwascam. Oleh karena itu, kita berharap kepada Panwasluh Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kembali kinerja dari Panwaslih Kota Tanjungbalai serta membatalkan ke-18 orang anggota Panwascam yang pekan lalu telah dilantik”, pungkas Jaringan Sihotang.
Seperti diketahui, Selasa (10/10) lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, usai pelantikan tersebut terungkap adanya ketidak wajaran dalam pengurusan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat formil untuk dapat disahkan dan dilantik menjadi anggota Panwascam.
Kepala Badan Narkortika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging kepada koran ini, Kamis (12/10) mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang yang melakukan tes urine. Dan, dari 14 orang yang melakukan tes urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
“Dari 18 orang anggota Panwacam Kota Tanjungbalai yang dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang mengambil berkasnya”, ujar Raja Sarjono Galingging. (ign/tob)