26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mantan Kadishub Karo Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman ringan kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karo, Lesta Karokaro dengan vonis hanya 12 bulan penjara.

‎Hakim Aswardi Idris dalam amar putusannya menyatakan, Lesta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Guardrail (Pengaman Jalan), dengan alokasi dana bersumber APBD Karo Tahun Anggaran 2015, dengan kerugian sebesar Rp131 juta.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Lesta Karokaro dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” sebut Aswardi Idris di hadapan terdakwa di ruang Cakra V di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10) petang.

Hukuman yang sama diberikan majelis hakim kepada terdakwa lainnya, yakni Ricki Yudha Purba selaku rekanan. “Menetapkan untuk terdakwa Ricki Yudha Purba mewajibkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 131 juta lebih sebagai uang kerugian negara,” sebut Majelis Hakim.

UP tersebut disebutkan sudah dititipkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.‎

Kedua terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Manurung menyatakan pikir-pikir.

Vonis ringan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara‎ dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa melakukan pembangunan pengaman jalan di Kabupaten Karo yang tidak sesuai dengan peruntukan. Serah terima pekerjaannya juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

Akibatnya, dalam pengadaan Guardrail mengalami kerugian mencapai Rp 131 juta lebih hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi. (gus)

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman ringan kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karo, Lesta Karokaro dengan vonis hanya 12 bulan penjara.

‎Hakim Aswardi Idris dalam amar putusannya menyatakan, Lesta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Guardrail (Pengaman Jalan), dengan alokasi dana bersumber APBD Karo Tahun Anggaran 2015, dengan kerugian sebesar Rp131 juta.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Lesta Karokaro dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” sebut Aswardi Idris di hadapan terdakwa di ruang Cakra V di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10) petang.

Hukuman yang sama diberikan majelis hakim kepada terdakwa lainnya, yakni Ricki Yudha Purba selaku rekanan. “Menetapkan untuk terdakwa Ricki Yudha Purba mewajibkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 131 juta lebih sebagai uang kerugian negara,” sebut Majelis Hakim.

UP tersebut disebutkan sudah dititipkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.‎

Kedua terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, dua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Manurung menyatakan pikir-pikir.

Vonis ringan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara‎ dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa melakukan pembangunan pengaman jalan di Kabupaten Karo yang tidak sesuai dengan peruntukan. Serah terima pekerjaannya juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

Akibatnya, dalam pengadaan Guardrail mengalami kerugian mencapai Rp 131 juta lebih hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi. (gus)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/