30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Kapten Jumhana Protes Keberadaan Kelenteng

MEDAN- Puluhan warga Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, tepatnya di kawasan Asia Mega Mas, mendatangi Gedung DPRD Medan, Rabu (21/9). Mereka memprotes keberadaan kelenteng penempatan abu jenazah di Yayasan Vihara Gunung Mas yang sudah mengganggu ketenangan warga dan merusak fengsui (keberuntungan) warga sekitar.

“Bayangkan saja Pak, bagi etnis Thionghoa keberadaan kelenteng itu sangat tidak baik berada di dekat pemukiman warga. Kelenteng itu tidak layak di sana, kita menolak keberadaannya. Karena dalam etnis Thionghoa, kalau pemukiman dekat kelenteng penempatan abu jenazah akan membawa sial dan membawa fengsui tidak baik. Sebab, warga di sana selalu sial,” kata Sukih, perwakilan warga, kepada Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah bersama beberapa Anggota Komisi A lainnya saat menyamapaikan keluhan.

Dikatakannaya, keberadaan kelenteng itu saat ini sudah menjadi komersil dan tidak murni pada kepentingan sosial semata. Sebab, menurutnya, seperti keberadaan kelenteng Vihara Gunung Mas di sekitar tempat tinggalnya tersebut bukan ditempati abu jenazah dari warga sekitar, namun warga pendatang.

“Bahkan banyak dari luar Kota Medan ataupun dari luar negeri. Ini yang kita sesalkan, ditambah saat ini kelenteng kremasi jenazah dan kelenteng penempatan abu jenazah itu sudah komersil atau bisnis. Bayangkan saja, untuk menempatkan abu jenazah harus memberikan uang sewa pada pemilik kelenteng Rp25 juta hingga ratusan juta. Cobala bayangkan, sudah tidak ada kepentingan sosialnya,” ucapnya.

Selain itu, warga juga menyesalkan pihak pemilik kelenteng yang sudah berulang kali diperingatkan oleh warga sekitar. Namun, tidak juga merespon dengan baik. Bahkan, terkesan mengabaikannya dan terus melakukan aktivitas penempatan abu jenazah dan sembahyang menghormati orang yang telah tiada itu.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah bersama Anggota Komisi A lainnya seperti Parlindungan SH, M Faisal Nasution, Porman Naibaho, Landen Marbun, Janlie SE dan Damai Yona Nainggolan langsung turun ke Vihara Gunung Mas untuk mengecek kebenaran keluhan warga tersebut. Dalam kunjungan tersebut, Ilhamsyah meminta pada pemilik untuk tidak lagi beroperasi atau stanvas.

“Kita sudah bertemu dengan pihak pemilik dan melihat langsung bangunan serta penyimpanan penempatan abu jenazahnya. Walau pemilik mengakui itu hanya tempat sembahyang keluarga dan abu jenazah keluarga, kita meminta untuk mengurus perizinan yang berlaku seperti rekomendasi dari kecamatan, dinas terkait, Kementrian Agama Kota Medan melalui Walubi hingga Pemko Medan. Untuk saat ini, keberadaan atau aktifitas di vihara itu harus stanvas,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya juga telah menegaskan pada pemilik kelenteng untuk merespon keluhan warga yang sampai padanya tersebut. Karena bagi masyarakat, keberadaan kelenteng itu sangat buruk bagi fengsui dan kehidupannya sehari-hari.

“Kita sudah tegaskan pada pemiliknya. Kita sudah minta mengurus segala perizinannya termasuk peralihan fungsi bangunan dari ruko menjadi tempat ibadah. Untuk sementara, aktifitasnya tidak dibenarkan,” tegas politisi Golkar ini.(adl)

MEDAN- Puluhan warga Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, tepatnya di kawasan Asia Mega Mas, mendatangi Gedung DPRD Medan, Rabu (21/9). Mereka memprotes keberadaan kelenteng penempatan abu jenazah di Yayasan Vihara Gunung Mas yang sudah mengganggu ketenangan warga dan merusak fengsui (keberuntungan) warga sekitar.

“Bayangkan saja Pak, bagi etnis Thionghoa keberadaan kelenteng itu sangat tidak baik berada di dekat pemukiman warga. Kelenteng itu tidak layak di sana, kita menolak keberadaannya. Karena dalam etnis Thionghoa, kalau pemukiman dekat kelenteng penempatan abu jenazah akan membawa sial dan membawa fengsui tidak baik. Sebab, warga di sana selalu sial,” kata Sukih, perwakilan warga, kepada Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah bersama beberapa Anggota Komisi A lainnya saat menyamapaikan keluhan.

Dikatakannaya, keberadaan kelenteng itu saat ini sudah menjadi komersil dan tidak murni pada kepentingan sosial semata. Sebab, menurutnya, seperti keberadaan kelenteng Vihara Gunung Mas di sekitar tempat tinggalnya tersebut bukan ditempati abu jenazah dari warga sekitar, namun warga pendatang.

“Bahkan banyak dari luar Kota Medan ataupun dari luar negeri. Ini yang kita sesalkan, ditambah saat ini kelenteng kremasi jenazah dan kelenteng penempatan abu jenazah itu sudah komersil atau bisnis. Bayangkan saja, untuk menempatkan abu jenazah harus memberikan uang sewa pada pemilik kelenteng Rp25 juta hingga ratusan juta. Cobala bayangkan, sudah tidak ada kepentingan sosialnya,” ucapnya.

Selain itu, warga juga menyesalkan pihak pemilik kelenteng yang sudah berulang kali diperingatkan oleh warga sekitar. Namun, tidak juga merespon dengan baik. Bahkan, terkesan mengabaikannya dan terus melakukan aktivitas penempatan abu jenazah dan sembahyang menghormati orang yang telah tiada itu.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah bersama Anggota Komisi A lainnya seperti Parlindungan SH, M Faisal Nasution, Porman Naibaho, Landen Marbun, Janlie SE dan Damai Yona Nainggolan langsung turun ke Vihara Gunung Mas untuk mengecek kebenaran keluhan warga tersebut. Dalam kunjungan tersebut, Ilhamsyah meminta pada pemilik untuk tidak lagi beroperasi atau stanvas.

“Kita sudah bertemu dengan pihak pemilik dan melihat langsung bangunan serta penyimpanan penempatan abu jenazahnya. Walau pemilik mengakui itu hanya tempat sembahyang keluarga dan abu jenazah keluarga, kita meminta untuk mengurus perizinan yang berlaku seperti rekomendasi dari kecamatan, dinas terkait, Kementrian Agama Kota Medan melalui Walubi hingga Pemko Medan. Untuk saat ini, keberadaan atau aktifitas di vihara itu harus stanvas,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya juga telah menegaskan pada pemilik kelenteng untuk merespon keluhan warga yang sampai padanya tersebut. Karena bagi masyarakat, keberadaan kelenteng itu sangat buruk bagi fengsui dan kehidupannya sehari-hari.

“Kita sudah tegaskan pada pemiliknya. Kita sudah minta mengurus segala perizinannya termasuk peralihan fungsi bangunan dari ruko menjadi tempat ibadah. Untuk sementara, aktifitasnya tidak dibenarkan,” tegas politisi Golkar ini.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/