25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tak Terekam karena Pindah tak Lapor

74.925 warga dari 145.994 warga Kecamatan Medan Tembung yang wajib Kartu Tanda Penduduk Elekteronik (e-KTP) sudah terekam. Bagaimana sisanya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Camat Medan Tembung, Hendra.

Kenapa masih banyak yang belum terdata?

Jumlah sisa yang belumn terekam itu karena sudah tidak tinggal di Kecamatan Medan Tembung lagi.
Seharusnya, sisa jumlah yang belum terekam mencapai 71.069 orang. Tetapi setelah kita data, hanya 33.466 orang lagi yang belum. Sedangkan 37.664 orang lagi tidak jelas keberadaannya. Ketidakjelasan itu karena mereka sudah tidak bertempat tinggal lagi di Kecamatan Medan Tembung.

Apakah mereka sebelumnya terdaftar?

Awalnya mereka terdaftar disini, namun kini sudah pindah dan tidak melaporkannya. Kita tidak bisa menghapus datanya, karena tidak ada permintaan dari yang bersangkutan.Untuk memvalidkan data, pihak kecamatan memerintahkan para lurah melalui kepala lingkungan agar menjemput bola dengan mendatangi rumah warga, sehingga diketahui kondisi warga yang sebenarnya.
Sudah berapa data yang terekam berdasarkan Kelurahan?

Adapun data yang sudah terekam berdasarkan kelurahan antara lain Kelurahan Indra Kasih dengan 6.726 KK, wajib KTP 22.817 orang, terekam 11.700, tidak jelas 5.591 dan belum terekam 4.498 orang. Kelurahan Sidorejo Hilir 6.137 KK, wajib KTP 20.212 orang, terekam 10.474 orang, tidak jelas 4.545 dan belum terekam 5.945. Kemudian, Kelurahan Sidorejo 6.928 KK, wajib KTP 22.500 orang, terekam 10.693 orang, tidak jelas 4.476 orang dan belum terekam 7.331 orang. Kelurahan Bandar Selamat  6.300 KK, wajib KTP 20.673 orang, terekam 10.451 orang, tidak jelas 5.300 orang dan belum terekam 4.315 orang.

Selanjutnya Kelurahan Bantan Timur 5.505 KK, wajib KTP 18.693 orang, terekam 9.791 orang, tidak jelas 5.353 orang dan belum terekam 3.549. Kelurahan Bantan 8.668 KK, wajib KTP 29.957, terekam 16.215 orang, tidak jelas 8.017 orang dan belum terekam 5.725 orang. Serta Kelurahan Tembung 3.153 KK, wajib KTP 11.092 orang, terekam 5.601 orang, tidak jelas 3.113 orang dan belum terekam 2.378 orang. Jadi, seluruhnya berjumlah 43.417 KK, wajib KTP 145.994 orang, terekam 74.925 orang, tidak jelas 37.664 orang dan belum terekam 33.466 orang.

Bagaimana dengan batas akhir perekeman?

Terkait batas akhir perekaman e-KTP 30 April 2012 mendatang, kita sudah mengimbau kepada warga untuk mendatangi kantor camat untuk melakukan perekaman, sebab jika sudah selesai maka tidak ada perekaman lagi. Jadi kalau diantara masyarakat yang sibuk dengan kegiatannya masing-masing, hari Sabtu dan Minggu kantor tetap buka untuk melayani perekaman e-KTP.(*)

74.925 warga dari 145.994 warga Kecamatan Medan Tembung yang wajib Kartu Tanda Penduduk Elekteronik (e-KTP) sudah terekam. Bagaimana sisanya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Camat Medan Tembung, Hendra.

Kenapa masih banyak yang belum terdata?

Jumlah sisa yang belumn terekam itu karena sudah tidak tinggal di Kecamatan Medan Tembung lagi.
Seharusnya, sisa jumlah yang belum terekam mencapai 71.069 orang. Tetapi setelah kita data, hanya 33.466 orang lagi yang belum. Sedangkan 37.664 orang lagi tidak jelas keberadaannya. Ketidakjelasan itu karena mereka sudah tidak bertempat tinggal lagi di Kecamatan Medan Tembung.

Apakah mereka sebelumnya terdaftar?

Awalnya mereka terdaftar disini, namun kini sudah pindah dan tidak melaporkannya. Kita tidak bisa menghapus datanya, karena tidak ada permintaan dari yang bersangkutan.Untuk memvalidkan data, pihak kecamatan memerintahkan para lurah melalui kepala lingkungan agar menjemput bola dengan mendatangi rumah warga, sehingga diketahui kondisi warga yang sebenarnya.
Sudah berapa data yang terekam berdasarkan Kelurahan?

Adapun data yang sudah terekam berdasarkan kelurahan antara lain Kelurahan Indra Kasih dengan 6.726 KK, wajib KTP 22.817 orang, terekam 11.700, tidak jelas 5.591 dan belum terekam 4.498 orang. Kelurahan Sidorejo Hilir 6.137 KK, wajib KTP 20.212 orang, terekam 10.474 orang, tidak jelas 4.545 dan belum terekam 5.945. Kemudian, Kelurahan Sidorejo 6.928 KK, wajib KTP 22.500 orang, terekam 10.693 orang, tidak jelas 4.476 orang dan belum terekam 7.331 orang. Kelurahan Bandar Selamat  6.300 KK, wajib KTP 20.673 orang, terekam 10.451 orang, tidak jelas 5.300 orang dan belum terekam 4.315 orang.

Selanjutnya Kelurahan Bantan Timur 5.505 KK, wajib KTP 18.693 orang, terekam 9.791 orang, tidak jelas 5.353 orang dan belum terekam 3.549. Kelurahan Bantan 8.668 KK, wajib KTP 29.957, terekam 16.215 orang, tidak jelas 8.017 orang dan belum terekam 5.725 orang. Serta Kelurahan Tembung 3.153 KK, wajib KTP 11.092 orang, terekam 5.601 orang, tidak jelas 3.113 orang dan belum terekam 2.378 orang. Jadi, seluruhnya berjumlah 43.417 KK, wajib KTP 145.994 orang, terekam 74.925 orang, tidak jelas 37.664 orang dan belum terekam 33.466 orang.

Bagaimana dengan batas akhir perekeman?

Terkait batas akhir perekaman e-KTP 30 April 2012 mendatang, kita sudah mengimbau kepada warga untuk mendatangi kantor camat untuk melakukan perekaman, sebab jika sudah selesai maka tidak ada perekaman lagi. Jadi kalau diantara masyarakat yang sibuk dengan kegiatannya masing-masing, hari Sabtu dan Minggu kantor tetap buka untuk melayani perekaman e-KTP.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/