MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan terpaksa melakukan penindakan tegas terhadap empat unit kendaraan roda empat yang sesuka hati memarkirkan kendaraannya di Jalan Jawa depan kantor Polsek Medan Timur. Terhadap ketiga mobil jenis mini bus dan satu pik up box itu, dilakukan penggembokan serta penilangan oleh personel Dishub.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perwal 70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kenderaan. Kadishub Medan Renward Parapat mengomandoi langsung penegakan perwal, didampingi Kanit Dikyasa Polrestabes Medan dan personel Satlantas Polrestabes pada Jumat (22/12) sore tersebut.
“Ya, dari kegiatan itu kita melakukan penindakan tegas berupa penggembokan ban kendaraan dan penilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan, Red),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut bersama-sama dilakukan dengan Polrestabes Kota Medan, karena banyaknya pengendara atau masyarakat yang tidak tertib memarkirkan kendaraannya. Padahal di lokasi itu kata Renward sudah jelas terpasang rambu larangan parkir.
“Jadi memang sering sekali di Jalan Jawa depan Polsek Medan Timur dan RS Murni Teguh itu, yang menyalahi aturan. Makanya kami lakukan upaya penindakan bersama pihak kepolisian. Adapun barang bukti yang kami kumpulkan, berupa 2 STNK dan 2 SIM pengendara untuk dilakukan penilangan. Dari penindakan sendiri, kami berhasil menindak tiga mini bus, dan satu pik up box,” terangnya.
Catatan Sumut Pos, sudah lebih tiga kali sejak perwal tentang penggembokan ini efektif ditindaklanjuti Dishub Kota Medan, bersama pihak kepolisian. Bahkan di Jalan Jawa sendiri, terhitung sudah dua kali dilakukan. Bedanya saat kegiatan pertama kali, itu baru sebatas sosialisasi saja. Pada terakhir kali kegiatan seperti ini, Dishub menindak satu mobil dan satu sepeda motor yang parkir di jalur pedestrian di Jalan Balai Kota Medan, Sabtu (2/12). Di situ petugas menggembosi ban mobil dan ban sepeda motor yang parkir sembarangan.
“Dengan terbitnya Perwal No.70/2017 ini, kita akan menindak tegas setiap kenderaan bermotor yang parkir sembarangan. Penindakan bisa dilakukan dengan penderekan, penguncian/penggembokan maupun penggembosan. Kegiatan ini akan kita lakukan secara berkala bersama pihak kepolisian,” katanya.