30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Penerapan Perwal 70/2017 Jangan Diskriminatif

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Kadishub Renward Parapat dan Kasatlantas AKBP M Saleh menyaksikan petugas Dishub menggembosi ban mobil pengendara yang parkir sembarangan di depan RS Malahayati Medan, Selasa (1/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan diminta tidak tebang pilih dalam penerapan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan. Beberapa titik rawan pelanggaran sesuai pemetaan Dishub dan Satlantas, diharapkan dapat ditindak tegas.

“Ya, kita harap jangan tebang pilih. Karena ada beberapa lokasi seperti di Jalan Thamrin, Jalan Prof HM Yamin yang selama ini menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas karena parkir sembarangan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Hendra DS kepada Sumut Pos, Senin (6/11).

Titik lainnya, sebut Hendra, seperti di depan Perguruan Sutomo Jalan Sutomo Medan dan Jalan Ahmad Yani/Kesawan. Dua jalan itu selama ini kerap terlihat parkir berlapis kenderaan roda empat.

Ia bahkan menyarankan, kepada pihak sekolah agar membangun gedung parkir sendiri. Sehingga, tidak terjadi kemacetan lalu lintas, akibat parkir berlapis di kawasan tersebut.

“Selama ini di titik itu membuat macet arus lalu lintas. Ini juga dapat ditindak pihak Dishub sesuai perwal yang berlaku. Pihak sekolah pun kita sarankan membangun basement atau gedung khusus parkir sendiri, sehingga tidak memanfaatkan badan jalan sebagai parkir kenderaan,” tegas politisi Hanura itu.

Menurutnya, azas keadilan terhadap Perwal 70/2017 ini harus mampu diterapkan maksimal oleh Dishub dan Satlantas.

“Intinya jangan diskriminatiflah. Aturan ini harus berlaku untuk semua pelanggar aturan,” katanya.

Sebelumnya, senada diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong. Ia meminta Dishub Medan tidak pandang bulu dalam penerapan Perwal 70/2017.

“Selama ini kemacetan arus lalu lintas dipicu karena tidak tertibnya pengguna kenderaan memarkirkan kenderaannya,” katanya.

Politisi Demokrat ini juga menegaskan, selama untuk kebaikan dan estetika Kota Medan, pihaknya siap mendukung. Apalagi, hal ini berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas, dimana membuat semrawut Kota Medan.

Sebelumnya, Dishub mengaku akan terus melakukan penindakan terhadap kenderaan yang parkir sembarangan dan berlapis di Kota Medan. Dalam tiga hari kegiatan sosialisasi, Dishub sudah menindak lima kenderaan roda empat.(prn/ala)

 

 

 

 

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Kadishub Renward Parapat dan Kasatlantas AKBP M Saleh menyaksikan petugas Dishub menggembosi ban mobil pengendara yang parkir sembarangan di depan RS Malahayati Medan, Selasa (1/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan diminta tidak tebang pilih dalam penerapan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan. Beberapa titik rawan pelanggaran sesuai pemetaan Dishub dan Satlantas, diharapkan dapat ditindak tegas.

“Ya, kita harap jangan tebang pilih. Karena ada beberapa lokasi seperti di Jalan Thamrin, Jalan Prof HM Yamin yang selama ini menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas karena parkir sembarangan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Hendra DS kepada Sumut Pos, Senin (6/11).

Titik lainnya, sebut Hendra, seperti di depan Perguruan Sutomo Jalan Sutomo Medan dan Jalan Ahmad Yani/Kesawan. Dua jalan itu selama ini kerap terlihat parkir berlapis kenderaan roda empat.

Ia bahkan menyarankan, kepada pihak sekolah agar membangun gedung parkir sendiri. Sehingga, tidak terjadi kemacetan lalu lintas, akibat parkir berlapis di kawasan tersebut.

“Selama ini di titik itu membuat macet arus lalu lintas. Ini juga dapat ditindak pihak Dishub sesuai perwal yang berlaku. Pihak sekolah pun kita sarankan membangun basement atau gedung khusus parkir sendiri, sehingga tidak memanfaatkan badan jalan sebagai parkir kenderaan,” tegas politisi Hanura itu.

Menurutnya, azas keadilan terhadap Perwal 70/2017 ini harus mampu diterapkan maksimal oleh Dishub dan Satlantas.

“Intinya jangan diskriminatiflah. Aturan ini harus berlaku untuk semua pelanggar aturan,” katanya.

Sebelumnya, senada diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong. Ia meminta Dishub Medan tidak pandang bulu dalam penerapan Perwal 70/2017.

“Selama ini kemacetan arus lalu lintas dipicu karena tidak tertibnya pengguna kenderaan memarkirkan kenderaannya,” katanya.

Politisi Demokrat ini juga menegaskan, selama untuk kebaikan dan estetika Kota Medan, pihaknya siap mendukung. Apalagi, hal ini berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas, dimana membuat semrawut Kota Medan.

Sebelumnya, Dishub mengaku akan terus melakukan penindakan terhadap kenderaan yang parkir sembarangan dan berlapis di Kota Medan. Dalam tiga hari kegiatan sosialisasi, Dishub sudah menindak lima kenderaan roda empat.(prn/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/