28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Empat Kendaraan Digembok

Khusus seputaran depan Merdeka Walk atau Jalan Balai Kota, Renward menegaskan tidak diperkenankan untuk tempat parkir seperti yang selama ini dilakukan. Sebab kawasan tersebut telah dibangun menjadi jalur pedestrian. Dengan demikian tak satu pun kendaraan bermotor boleh parkir di atasnya.

“Jalur pedestrian ini khusus untuk pejalan kaki. Jika kita temukan ada kenderaan bermotor, baik roda dua maupun empat yang parkir di atasnya langsung kita tindak. Bisa melalui penderekan, penggembokan maupun penggembosan. Kita harapkan dengan penggembosan yang pernah dilakukan, masyarakat tidak lagi parkir di kawasan ini,” harapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong sebelumnya mengapresiasi penegakkan Perwal No.70/2017 yang dilakukan Dishub. Hanya saja ia menilai, kegiatan tersebut dapat konsisten dan fokus dilakukan sehingga penataan parkir di kota ini menjadi lebih baik.

“Di berbagai ruas jalan di Kota Medan, parkir sembarang kerap mengundang kemacetan arus lalu lintas. Makanya kita harap dan minta, agar Dishub bisa terus konsisten dalam penegakkan perwal tersebut. Intinya jangan pandang bululah,” katanya.

Menurut dia, tidak hanya pada jalur pedestrian yang tengah dibangun Pemko seperti di depan Merdeka Walk, penegakkan aturan harus menyeluruh pada setiap pelanggar perda maupun perwal. “Sebab banyak kita lihat, bahwa ruas-ruas jalan disesaki parkir kendaraan berlapis di inti kota. Dishub maunya tidak diskriminatiflah dalam menegakkan aturan. Tegakkan aturan itu dengan seadil-adilnya,” ujarnya. (prn/azw)

 

Khusus seputaran depan Merdeka Walk atau Jalan Balai Kota, Renward menegaskan tidak diperkenankan untuk tempat parkir seperti yang selama ini dilakukan. Sebab kawasan tersebut telah dibangun menjadi jalur pedestrian. Dengan demikian tak satu pun kendaraan bermotor boleh parkir di atasnya.

“Jalur pedestrian ini khusus untuk pejalan kaki. Jika kita temukan ada kenderaan bermotor, baik roda dua maupun empat yang parkir di atasnya langsung kita tindak. Bisa melalui penderekan, penggembokan maupun penggembosan. Kita harapkan dengan penggembosan yang pernah dilakukan, masyarakat tidak lagi parkir di kawasan ini,” harapnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong sebelumnya mengapresiasi penegakkan Perwal No.70/2017 yang dilakukan Dishub. Hanya saja ia menilai, kegiatan tersebut dapat konsisten dan fokus dilakukan sehingga penataan parkir di kota ini menjadi lebih baik.

“Di berbagai ruas jalan di Kota Medan, parkir sembarang kerap mengundang kemacetan arus lalu lintas. Makanya kita harap dan minta, agar Dishub bisa terus konsisten dalam penegakkan perwal tersebut. Intinya jangan pandang bululah,” katanya.

Menurut dia, tidak hanya pada jalur pedestrian yang tengah dibangun Pemko seperti di depan Merdeka Walk, penegakkan aturan harus menyeluruh pada setiap pelanggar perda maupun perwal. “Sebab banyak kita lihat, bahwa ruas-ruas jalan disesaki parkir kendaraan berlapis di inti kota. Dishub maunya tidak diskriminatiflah dalam menegakkan aturan. Tegakkan aturan itu dengan seadil-adilnya,” ujarnya. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/