MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Azizah (30) meloloskan diri dari jerat hukum pasca membunuh suaminya, Hendra (36), berhasil digagalkan penyidik Polsek Medan Barat.
Dimana, ibu satu anak ini sempat menyebut jika suaminya tewas bunuh diri, dengan cara menikam paha sendiri. Itu dilakukan sebagai bentuk penyesalan korban karena selingkuh.
Menurut Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aryya Nusa saat paparan di halaman Mapolsek pada Jumat (5/1/2018) sore, pengungkapan kebohongan Azizah hanya beberapa jam pemeriksaan intensif.
“Awalnya, dari pukul 15.00 wib, pelaku (Azizah) kita periksa. Dia tidak mau mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih bahwa korban bunuh diri dan korban yang mau membunuhnya,” kata Revi kepada POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO).
Namun segala alibi Azizah berhasil dipatahkan penyidik dengan keterangan saksi-saksi. Sekira pukul 21.00 wib, akhirnya perempuan ini mengakui bahwa dialah yang menikam paha kiri suaminya (korban). Menurutnya, dia nekat karena dilatarbelakangi api cemburu. Disebutkan, dalam sebulan terakhir perilaku korban berubah.
Melihat perubahan itu, Azizah mulai memantau gerak gerik korban. Pemantauan dilakukan sampai ke ponsel sang suami. Saat ponsel diperiksa, Azizah melihat nomor orang yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan korban.
Nomor itu tak lain adalah nomor adik ipar Hendra (istri mendiang adik korban) berinisial A. WIL (wanita idaman lain) itu tinggal di sebelah rumah mereka.
“Puncaknya, pada Kamis (4/1/2018) sekira pukul 09.00 wib, Azizah mendesak korban mengakui perselingkuhannya dengan A. Korban akhirnya mengaku. Pengakuan itu membuat pelaku emosi. Dia mengambil pisau dari samping tipi, lalu menusukan paha kiri suaminya. Korban pun mengalami pendarahan,” ungkap Revi.
Selanjutnya korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan warga. Oleh warga korban dibawa ke RSA Sufina Azis, namun karena lukanya cukup parah dan telah mengeluarkan banyak darah, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
“Kepada petugas, Azizah mengaku tidak ada niat untuk membunuh. Dia hanya ingin memberikan efek jera. Namun karena tikaman merobek bagian Arteri (pembuluh darah besar), korban mengalami pendarahan dari pukul 09.30 wib sampai dengan pukul 11.00 wib, baru dibawa ke rumah sakit. Dan hasil otopsi pihak kita, korban meninggal karena kehabisan darah dan tidak ada luka penganiayaan yang lain, hanya luka tusuk itu saja,” terang Revi.
Lanjut Revi, pelaku sangat menyesalin perbuatannya. Pun begitu, pihaknya menjerat warga Jalan Sekata, Gang Plamboyan, Lingkungan IV, Medan Barat, ini dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (fad/ras)