28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Tiga Nelayan Divonis hingga Puluhan Tahun

Foto: Bagus/Sumut Pos
Tiga terdakwa menjalani sidang kasus sabu 1 kg dan 21 ribu pil ekstasi.

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan kepada 3 nelayan dengan masing-masing hukuman selama belasan hingga puluhan tahun penjara. Ketiga terdakwa itu, terbukti bersalah mengendali dan menguasi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan 21 ribu pil ekstasi.

Ketiga terdakwa itu adalah Syamsul Bahri (45) merupakan nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan Abdul Rasyid Sinaga (60) selaku anak buah kapal. Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional di Kota Tanjungbalai.

Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara, untuk terdakwa Syamsul Bahri divonis selama 20 tahun penjara. Sedangkan, Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar masing-masing dijatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara.

“Untuk terdakwa ?Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan digantikan kurungan penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim di ruang utama di PN Medan, Kamis (11/1) sore.

Ketiga terdakwa tersebut, majelis hakim menyebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan,” ungkap Sri Wahyuni Batubara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Randi yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman seumur hidup.

Untuk diketahui, ketiga terakwa diamankan disebuah pelabuhan tikur di Kota Tanjungbalai, Minggu, 16 April 2017, lalu. Mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Ketiganya diamankan saat kapal nelayan tradisional itu, menyandar di pelabuhan tersebut. Namun, dari penangkapan tersebut, seorang pelaku bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku tewas ditempat.(gus/ila)

 

Foto: Bagus/Sumut Pos
Tiga terdakwa menjalani sidang kasus sabu 1 kg dan 21 ribu pil ekstasi.

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan kepada 3 nelayan dengan masing-masing hukuman selama belasan hingga puluhan tahun penjara. Ketiga terdakwa itu, terbukti bersalah mengendali dan menguasi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan 21 ribu pil ekstasi.

Ketiga terdakwa itu adalah Syamsul Bahri (45) merupakan nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan Abdul Rasyid Sinaga (60) selaku anak buah kapal. Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional di Kota Tanjungbalai.

Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara, untuk terdakwa Syamsul Bahri divonis selama 20 tahun penjara. Sedangkan, Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar masing-masing dijatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara.

“Untuk terdakwa ?Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan digantikan kurungan penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim di ruang utama di PN Medan, Kamis (11/1) sore.

Ketiga terdakwa tersebut, majelis hakim menyebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan,” ungkap Sri Wahyuni Batubara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Randi yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman seumur hidup.

Untuk diketahui, ketiga terakwa diamankan disebuah pelabuhan tikur di Kota Tanjungbalai, Minggu, 16 April 2017, lalu. Mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Ketiganya diamankan saat kapal nelayan tradisional itu, menyandar di pelabuhan tersebut. Namun, dari penangkapan tersebut, seorang pelaku bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku tewas ditempat.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/