31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Asuransi Bagi Nelayan Tak Gratis

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Aktifitas nelayan di temapat pelelangan ikan (TPI) di Bagan Deli Medan Belawan.

SUMUTPOS.CO – Program asuransi nelayan yang telah diprogramkan pemerintah nyatanya tidak gratis lagi. Masyarakat pesisir Pantai Belawan yang memegang kartu asuransi keberatan dengan biaya untuk perpanjangan.

Bagi pemilik kartu dikenakan biaya Rp175. 000 yang ingin tetap menggunakan asuransi nelayan dengan cara menyetornya pembayaran kepada pihak ketiga melalui PT Jasindo.

Seorang pemegang kartu asuransi nelayan, Azwar (40) warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, mengaku kecewa dengan diberlakukan pembayaran presmi tersebut.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini berharap kepada pemerintah melalui Kementian Perikanan Kelautan meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan nelayan.

“Kalau bayar juga, berarti kartu asuransi nelayan ini bersifat mandiri dan sama dengan asuransi lainnya. Jadi untuk apalah selama ini pemerintah mengatakan asuransi ini gratis,” keluh Azwar, Jumat (11/1).

Azwar menilai, pembebanan pembayaran premi asuransi itu akan menambah beban hidup nelayan dan telah mengingkari janji Presiden Jokowi yang mengatakan akan memberi asuransi gratis seumur hidup kepada nelayan tradisional.

“Anehnya lagi, kartu asuransi ini aku terima sudah mati dan belum pernah digunakan. Kalau sekarang harus banyar untuk diperpanjang, mana mungkin aku mau. Apalah gunanya kartu ini aku pegang,” ujar Azwar.

Menyikapi hal itu, Koordinator Aliansi Nelayan Selat Malaka, Abdul Rahman berjanji akan melayangkan surat ke Kementeri Kelautan Perikanan. Sebab, berdasarkan aturan yang ada pembayaran premi asuransi nelayan tersebut ditanggung pemerintah.

“Dalam peraturan yang kita ketahui pembayaran premi asuransi nelayan ditanggung pemerintah dan kita akan melayangkan surat untuk mempertanyakan masalah ini,” kata Atan.

Terpisah Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumut Joni Waldi membenarkan adanya pembayaran premi sebesar Rp175.000 itu dan diberlakukan hanya kepada nelayan yang ingin memperpanjang saja.

“Yang bayar hanya yang ingin memperpanjang saja. Sedangkan yang perdana tetap tidak banyar,” kata Joni melalui telepon tanpa bersedia memberi keterangan lebih jelas. (fac/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Aktifitas nelayan di temapat pelelangan ikan (TPI) di Bagan Deli Medan Belawan.

SUMUTPOS.CO – Program asuransi nelayan yang telah diprogramkan pemerintah nyatanya tidak gratis lagi. Masyarakat pesisir Pantai Belawan yang memegang kartu asuransi keberatan dengan biaya untuk perpanjangan.

Bagi pemilik kartu dikenakan biaya Rp175. 000 yang ingin tetap menggunakan asuransi nelayan dengan cara menyetornya pembayaran kepada pihak ketiga melalui PT Jasindo.

Seorang pemegang kartu asuransi nelayan, Azwar (40) warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, mengaku kecewa dengan diberlakukan pembayaran presmi tersebut.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini berharap kepada pemerintah melalui Kementian Perikanan Kelautan meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan nelayan.

“Kalau bayar juga, berarti kartu asuransi nelayan ini bersifat mandiri dan sama dengan asuransi lainnya. Jadi untuk apalah selama ini pemerintah mengatakan asuransi ini gratis,” keluh Azwar, Jumat (11/1).

Azwar menilai, pembebanan pembayaran premi asuransi itu akan menambah beban hidup nelayan dan telah mengingkari janji Presiden Jokowi yang mengatakan akan memberi asuransi gratis seumur hidup kepada nelayan tradisional.

“Anehnya lagi, kartu asuransi ini aku terima sudah mati dan belum pernah digunakan. Kalau sekarang harus banyar untuk diperpanjang, mana mungkin aku mau. Apalah gunanya kartu ini aku pegang,” ujar Azwar.

Menyikapi hal itu, Koordinator Aliansi Nelayan Selat Malaka, Abdul Rahman berjanji akan melayangkan surat ke Kementeri Kelautan Perikanan. Sebab, berdasarkan aturan yang ada pembayaran premi asuransi nelayan tersebut ditanggung pemerintah.

“Dalam peraturan yang kita ketahui pembayaran premi asuransi nelayan ditanggung pemerintah dan kita akan melayangkan surat untuk mempertanyakan masalah ini,” kata Atan.

Terpisah Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumut Joni Waldi membenarkan adanya pembayaran premi sebesar Rp175.000 itu dan diberlakukan hanya kepada nelayan yang ingin memperpanjang saja.

“Yang bayar hanya yang ingin memperpanjang saja. Sedangkan yang perdana tetap tidak banyar,” kata Joni melalui telepon tanpa bersedia memberi keterangan lebih jelas. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/