MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkesan mengistimewakan Wali Kota Sibolga HM Syarfi Hutauruk, dalam kasus korupsi proyek rigid beton jalan senilai Rp65 miliar. Meski sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan, namun tidak ada upaya tegas yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Ironisnya lagi, dengan status saksi dan akan dilayangkan pemanggilan ketiga, Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih akan melakukan koordinasi kepada Syarfi, untuk menetapkan waktu yang kosong agar ia dapat diperiksa.
“Kami koordinasi dulu untuk melakukan pemanggilan ketiga, agar tidak ada lagi alasan tidak dapat hadir. Tapi kami pastikan dalam bulan ini, adakan dipanggil,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (11/1).
Alasan pihak Kejati Sumut melakukan koordinasi terlebih dulu, untuk menghindari ketidakhadiran dalam pemanggilan ketiga tersebut. “Kami tidak mau ia (Syarfi) tidak hadir lagi. Makanya dikoordinasikan dulu,” jelas Sumanggar.
Namun, lanjut Sumanggar, Kejati Sumut belum ada melakukan penjemputan terhadap Syafri. Meski ada indikasi keterlibatannya dalam kasus korupsi yang sedang ditangani. Hal itu, sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. “Iya. Kemarin dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka bermuara kepada wali kota (Syafri). Dari itu, keterangan sangat dibutuhkan. Tapi untuk pekan ini, belum ada jadwal pemanggilan wali kota,” bebernya.
Menurutnya, Kejati Sumut hanya bisa mengimbau Syafri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan saat ini. “Kami harap untuk kooperatif dalam pemeriksaan,” jelas Sumanggar.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Di antaranya 10 tersangka dari rekanan, dan 3 tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kepala Dinas PU Kota Sibolga Marwan Pasaribu.
Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.
Sumanggar menyebutkan, pada pelaksanaan proyek rigid beton jalan ditemukan, spesifikasi dengan kontrak kerja tidak sesuai. Kemudian pengerjaan juga tidak sesuai waktunya dengan yang ditentukan pada kontrak kerja antara Dinas PU Kota Sibolga dan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasinya tidak sesuai, baik panjang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp10 miliar. “Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10 miliar, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar Rp65 miliar,” pungkas Sumanggar. (gus/saz)