29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Volume Pengerjaan Revitalisasi Terminal Amplas Kurang

Terminal Amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang menyeret tiga orang tersangka, ternyata sarat dengan korupsi. Salah satunya adalah volume pengerjaan kurang dan tidak sesuai dengan kontrak.

“Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut telah melakukan perhitungan dan ternyata volume pengerjaan kurang atau tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (13/2).

Dijelaskan, volume pengerjaan yang kurang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 491.104.883. ”Akibat volume yang kurang tersebut, negara dirugikan sekitar Rp491 juta,” tambahnya.

Disebutkan, ada enam item volume pengerjaan yang tidak sesuai kontrak, seperti pengerasan lahan terminal Amplas, pekerjaan overlay pekerasan lama,  peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump dan drainase.

“Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase dan pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas tidak sesuai dengan kontrak,” urainya.

Akibat volume kurang tersebut, Kejati Sumut sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Khairudi Hazfin Siregar ST, rekanan Tiurma Pangaribuan BSc dan Konsultan Pengawas Bukhari Abdullah.

“Para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.(gus/dek)

Terminal Amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang menyeret tiga orang tersangka, ternyata sarat dengan korupsi. Salah satunya adalah volume pengerjaan kurang dan tidak sesuai dengan kontrak.

“Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut telah melakukan perhitungan dan ternyata volume pengerjaan kurang atau tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (13/2).

Dijelaskan, volume pengerjaan yang kurang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 491.104.883. ”Akibat volume yang kurang tersebut, negara dirugikan sekitar Rp491 juta,” tambahnya.

Disebutkan, ada enam item volume pengerjaan yang tidak sesuai kontrak, seperti pengerasan lahan terminal Amplas, pekerjaan overlay pekerasan lama,  peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump dan drainase.

“Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase dan pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas tidak sesuai dengan kontrak,” urainya.

Akibat volume kurang tersebut, Kejati Sumut sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Khairudi Hazfin Siregar ST, rekanan Tiurma Pangaribuan BSc dan Konsultan Pengawas Bukhari Abdullah.

“Para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.(gus/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/