PARIS, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita Prancis yang dijuluki ‘Janda Hitam dari Riviera’ mulai diadili terkait kematian dua pria. Wanita ini diduga menggoda dan meracuni sejumlah pria kaya yang sudah lanjut usia.
Seperti dilansir AFP, Selasa (16/1/2018), Patricia Dagorn (57) dijerat dakwaan meracuni dua pria yang ditemukan tewas di Cote d’Azur tahun 2011 lalu dan didakwa membius dua pria lainnya. Disebutkan jaksa yang menangani kasus ini, bahwa Dagorn berusaha memperkaya dirinya sendiri dengan menggoda pria-pria yang lebih tua darinya, yang kebanyakan dikenalnya lewat biro jodoh.
Saat ini, Dagorn tengah menjalani masa hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian, penipuan dan perampasan di Alpen Prancis tahun 2012. Dalam kasus yang terpisah ini, seorang kakek berusia di atas 80 tahun menjadi korban Dagorn. Kakek itu mengizinkan Dagorn tinggal bersamanya, sebagai imbalan atas hubungan seksual dengannya.
Dagorn menghadiri sidang yang digelar di Nice pada Senin (15/1) waktu setempat. Salah satu korbannya, Robert Vaux yang seorang duda berusia 91 tahun, akan hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan yang memberatkannya. Vaux diracun oleh Dagorn namun selamat.
Polisi setempat mencurigai Dagorn setelah seorang pria bernama Michel Kneffel (60-an) ditemukan tak bernyawa pada Juli 2011. Diketahui bahwa Kneffel tinggal berama Dagorn di sebuah residen hotel di Nice. Saat itu belum ada dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Dagorn.
Namun penyelidikan kriminal dibuka kembali setahun kemudian, setelah polisi menemukan sebuah botol kecil berisi Valium — obat penenang — dan sejumlah dokumen pribadi milik banyak pria di antara barang-barang Dagorn. Dokumen-dokumen yang ditemukan termasuk kartu identitas, rincian rekening bank dan kartu asuransi kesehatan.
PARIS, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita Prancis yang dijuluki ‘Janda Hitam dari Riviera’ mulai diadili terkait kematian dua pria. Wanita ini diduga menggoda dan meracuni sejumlah pria kaya yang sudah lanjut usia.
Seperti dilansir AFP, Selasa (16/1/2018), Patricia Dagorn (57) dijerat dakwaan meracuni dua pria yang ditemukan tewas di Cote d’Azur tahun 2011 lalu dan didakwa membius dua pria lainnya. Disebutkan jaksa yang menangani kasus ini, bahwa Dagorn berusaha memperkaya dirinya sendiri dengan menggoda pria-pria yang lebih tua darinya, yang kebanyakan dikenalnya lewat biro jodoh.
Saat ini, Dagorn tengah menjalani masa hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian, penipuan dan perampasan di Alpen Prancis tahun 2012. Dalam kasus yang terpisah ini, seorang kakek berusia di atas 80 tahun menjadi korban Dagorn. Kakek itu mengizinkan Dagorn tinggal bersamanya, sebagai imbalan atas hubungan seksual dengannya.
Dagorn menghadiri sidang yang digelar di Nice pada Senin (15/1) waktu setempat. Salah satu korbannya, Robert Vaux yang seorang duda berusia 91 tahun, akan hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan yang memberatkannya. Vaux diracun oleh Dagorn namun selamat.
Polisi setempat mencurigai Dagorn setelah seorang pria bernama Michel Kneffel (60-an) ditemukan tak bernyawa pada Juli 2011. Diketahui bahwa Kneffel tinggal berama Dagorn di sebuah residen hotel di Nice. Saat itu belum ada dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Dagorn.
Namun penyelidikan kriminal dibuka kembali setahun kemudian, setelah polisi menemukan sebuah botol kecil berisi Valium — obat penenang — dan sejumlah dokumen pribadi milik banyak pria di antara barang-barang Dagorn. Dokumen-dokumen yang ditemukan termasuk kartu identitas, rincian rekening bank dan kartu asuransi kesehatan.