30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

43 Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Foto: Batara/Sumut Pos
Pemaparan penyalahgunaan narkoba di Polres Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Dalam tempo satu bulan, Polres Deliserdang dan Polsek sejajaran mengamankan 43 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito didampinggi Kasi Humas Iptu Dody Martha dalam paparannya, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 43 tersangka kasus narkoba yang berasal dari 20 tempat kejadian perkara (TKP). Dirincinya, 27 orang diantaranya merupakan pengedar dan 16 golongan pemakai.

“Dari 43 tersangka yang berhasil kita amankan 3 diantaranya perempuan,” kata Erwin Tito.

Selain 43 tersangka, lanjut Erwin Tito, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 215,99 gram, setengah butir pil ekstasi, alat isap sabu (bong) handphone dari berbagai merek, uang Rp 50 juta serta barang bukti lainnya.

Ditegaskan Erwin Tito, pihaknya paling banyak mengamankan barang bukti dari lokasi sekitar Jalan Tirta Deli , Lorong II dan Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dimana dari lokasi ini pihaknya berhasil mengamankan Chandra dan istrinya Rosalina dan  barang bukti 200 gram sabu, serta uang Rp50 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba.

“Untuk pasutri, Chandra yang merupakan suami dari Rosalina merupakan pengedar, para tersangka dijerat hukuman pidana maksimal diatas 15 tahun. Kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (btr/han)

Foto: Batara/Sumut Pos
Pemaparan penyalahgunaan narkoba di Polres Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Dalam tempo satu bulan, Polres Deliserdang dan Polsek sejajaran mengamankan 43 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito didampinggi Kasi Humas Iptu Dody Martha dalam paparannya, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 43 tersangka kasus narkoba yang berasal dari 20 tempat kejadian perkara (TKP). Dirincinya, 27 orang diantaranya merupakan pengedar dan 16 golongan pemakai.

“Dari 43 tersangka yang berhasil kita amankan 3 diantaranya perempuan,” kata Erwin Tito.

Selain 43 tersangka, lanjut Erwin Tito, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 215,99 gram, setengah butir pil ekstasi, alat isap sabu (bong) handphone dari berbagai merek, uang Rp 50 juta serta barang bukti lainnya.

Ditegaskan Erwin Tito, pihaknya paling banyak mengamankan barang bukti dari lokasi sekitar Jalan Tirta Deli , Lorong II dan Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dimana dari lokasi ini pihaknya berhasil mengamankan Chandra dan istrinya Rosalina dan  barang bukti 200 gram sabu, serta uang Rp50 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba.

“Untuk pasutri, Chandra yang merupakan suami dari Rosalina merupakan pengedar, para tersangka dijerat hukuman pidana maksimal diatas 15 tahun. Kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/