26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Akan Cek Fisik Korupsi Taman Raja Batu Madina

Taman Raja Batu di kawasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan dicek fisik oleh penyidik Kejati Sumut dalam waktu dekat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, akan melakukan cek lokasi dugaan korupsi Taman Raja Batu di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Cek lokasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kita akan menjadwalkan pengecekan fisik terhadap pembangunan Taman Raja Batu. Akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini lah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (5/2) siang.

Pengecekan fisik ini, menurut Sumanggar untuk mencocokan keterangan dan barang bukti dengan fisik bangunan keseluruhan.

“Cek lokasi untuk mengkombinasi keterangan saksi yang sudah kita periksa dengan ada apa yang ada di lokasi. Untuk melihat secara real untuk keseluruhannya dalam klarifikasi kita lakukan ini,” tutur Sumanggar.

Setelah itu, akan dilakukan rapat internal penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan ekpos internal memutuskan proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Baru diekspos internal, untuk proses hukum selanjutnya, layak ditingkat penyidik atau tidak,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina. Seperti Sekda Madina M Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina, Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

“Kita telah memanggil dan memeriksa untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu diantaranya Sekda. Pemanggilannya berlangsung dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1) lalu,” ungkap Sumanggar beberapa waktu lalu.

Pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. Bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/ala)

Taman Raja Batu di kawasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan dicek fisik oleh penyidik Kejati Sumut dalam waktu dekat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, akan melakukan cek lokasi dugaan korupsi Taman Raja Batu di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Cek lokasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kita akan menjadwalkan pengecekan fisik terhadap pembangunan Taman Raja Batu. Akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini lah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (5/2) siang.

Pengecekan fisik ini, menurut Sumanggar untuk mencocokan keterangan dan barang bukti dengan fisik bangunan keseluruhan.

“Cek lokasi untuk mengkombinasi keterangan saksi yang sudah kita periksa dengan ada apa yang ada di lokasi. Untuk melihat secara real untuk keseluruhannya dalam klarifikasi kita lakukan ini,” tutur Sumanggar.

Setelah itu, akan dilakukan rapat internal penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan ekpos internal memutuskan proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Baru diekspos internal, untuk proses hukum selanjutnya, layak ditingkat penyidik atau tidak,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina. Seperti Sekda Madina M Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina, Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

“Kita telah memanggil dan memeriksa untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu diantaranya Sekda. Pemanggilannya berlangsung dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1) lalu,” ungkap Sumanggar beberapa waktu lalu.

Pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. Bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/