26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sindikat Pencurian Hewan Ternak Ditangkap

Foto: Bambang/Sumut Pos
INTEROGASI: Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, saat mengintrogasi tersangka pencuri hewan ternak hasil curian.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Personel Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, meringkus tersangka pencuri dan penadah hewan ternak.

Pencurinya adalah Mim (25), warga Kampung Aman, Desa Pancowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Sedangkan penadahnya Kli (50), warga Karang Rejo Perkebunan Turangin, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sementara, tersangka DB (40) warga Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Mereka mencuri hewan ternak lembu milik Seifran Yuda (71), di Dusun V Panduman, Desa Parangguam, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Minggu (4/2) sekira pukul 08.00 WIB.

Selain meringkus keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti enam ekor lembu jantan.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, mengatakan sebelumnya petugas meringkus Mim.

Saat dilakukan pengembangan, Mim mengaku 6 ekor lembu yang mereka curi dititip kepada pelaku Kli, yang direncanakan untuk dijual. (bam/han)

 

 

Foto: Bambang/Sumut Pos
INTEROGASI: Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, saat mengintrogasi tersangka pencuri hewan ternak hasil curian.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Personel Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, meringkus tersangka pencuri dan penadah hewan ternak.

Pencurinya adalah Mim (25), warga Kampung Aman, Desa Pancowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Sedangkan penadahnya Kli (50), warga Karang Rejo Perkebunan Turangin, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sementara, tersangka DB (40) warga Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Mereka mencuri hewan ternak lembu milik Seifran Yuda (71), di Dusun V Panduman, Desa Parangguam, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Minggu (4/2) sekira pukul 08.00 WIB.

Selain meringkus keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti enam ekor lembu jantan.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, mengatakan sebelumnya petugas meringkus Mim.

Saat dilakukan pengembangan, Mim mengaku 6 ekor lembu yang mereka curi dititip kepada pelaku Kli, yang direncanakan untuk dijual. (bam/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/