30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Apartemen Center Point Tidak Punya Alas Hak dan IMB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan memasang plang pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan dan pengoperasian di depan bangunan Apartemen Center Point dan lainnya di Jalan Jawa. Pasalnya, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar peraturan.

“Pasang di bagian depan biar masyarakat luas tahu,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Center Point, Dinas Perkim-PR, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, di ruang rapat Komisi D, Senin  (26/2) sore.

Dijelaskan, pemasangan plang pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan dikarenakan selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan. Untuk itulah dengan adanya plang pemberitahuan yang dipasang cukup besar di bagian depan masyarakat bisa mengetahui bangunan tersebut ilegal dan melanggar aturan. “Kami minta Satpol PP memasang plang pemberitahuan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya pembangunan tersebut sudah lama harus dihentikan karena tidak mengantongi IMB. Bahkan peruntukannya tidak sesuai, baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, dan lainnya. “Harusnya stagnan dan tidak boleh beroperasi. Tidak ada IMB-nya. Peruntukannya pun tidak sesuai, tapi belum ada izin sudah dibangun,” ungkap politisi Demokrat itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan memasang plang pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan dan pengoperasian di depan bangunan Apartemen Center Point dan lainnya di Jalan Jawa. Pasalnya, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar peraturan.

“Pasang di bagian depan biar masyarakat luas tahu,” tegas Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Center Point, Dinas Perkim-PR, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, di ruang rapat Komisi D, Senin  (26/2) sore.

Dijelaskan, pemasangan plang pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan dikarenakan selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan. Untuk itulah dengan adanya plang pemberitahuan yang dipasang cukup besar di bagian depan masyarakat bisa mengetahui bangunan tersebut ilegal dan melanggar aturan. “Kami minta Satpol PP memasang plang pemberitahuan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya pembangunan tersebut sudah lama harus dihentikan karena tidak mengantongi IMB. Bahkan peruntukannya tidak sesuai, baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, dan lainnya. “Harusnya stagnan dan tidak boleh beroperasi. Tidak ada IMB-nya. Peruntukannya pun tidak sesuai, tapi belum ada izin sudah dibangun,” ungkap politisi Demokrat itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/