30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Apartemen Center Point Tidak Punya Alas Hak dan IMB

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menegaskan, aneh rasanya ketika IMB belum ada PT ACK sudah melakukan pembangunan sampai 50 persen. Bila dibandingkan dengan masyarakat kecil, baru membangun tiang sedikit saja sudah didatangi lurah, camat dan petugas Trantib agar dibongkar sebelum kantongi IMB. “Kami tahu bahwa ACK ini kuat. Kami juga tahu siapa di belakangnya. Makanya bisa membangun walau belum punya IMB,” katanya.

Ia juga sependapat dengan anggota Komisi D lainnya bahwa lebih baik pembangunan dihentikan sementara, sebelum IMB diterbitkan Pemko Medan. “Dampaknya bisa menyusahkan orang banyak. Dinas Perkim-PR saya nilai tidak berani melarang dan menindak sesuai aturan, meski pelanggaran sudah terlihat di depan mata. Atau jangan-jangan oknum di dinas ini ‘main-mata’ dengan pengembang,” katanya.

Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Ahmadi Cahyadi Lubis mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit dan menghalangi untuk pengurusan izin. Namun, permohonan tersebut tidak bisa diproses karena lahannya masih sengketa dan alas haknya tidak ada. “Dokumen yang mereka ajukan tidak lengkap. Makanya tidak bisa diproses. Kami sudah surati berulang kali untuk melengkapi dokumennya, baik amdal lalin, amdal, dan lainnya. Mereka hanya punya salinan putusan pengadilan saja. Sementara yang kami tahu, sertifikat itu urusan BPN bukan urusan pengadilan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah pernah meminta agar pembangunan dihentikan.  Namun di tengah jalan ada surat keputusan dari Mahkamah Agung pada 2012 untuk tidak menghalangi atau merintangi pengerjaan bangunan di Jalan Timor tersebut. Untuk itulah Pemko hanya memantau saja.

Kabid Lalu Lintas dan Rekayasa Jalan Dinas Perhubungan Medan, Suriono juga mengaku sampai sekarang pihaknya belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin) untuk bangunan Center Point, baik mall maupun apartemen dan lainnya.

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menegaskan, aneh rasanya ketika IMB belum ada PT ACK sudah melakukan pembangunan sampai 50 persen. Bila dibandingkan dengan masyarakat kecil, baru membangun tiang sedikit saja sudah didatangi lurah, camat dan petugas Trantib agar dibongkar sebelum kantongi IMB. “Kami tahu bahwa ACK ini kuat. Kami juga tahu siapa di belakangnya. Makanya bisa membangun walau belum punya IMB,” katanya.

Ia juga sependapat dengan anggota Komisi D lainnya bahwa lebih baik pembangunan dihentikan sementara, sebelum IMB diterbitkan Pemko Medan. “Dampaknya bisa menyusahkan orang banyak. Dinas Perkim-PR saya nilai tidak berani melarang dan menindak sesuai aturan, meski pelanggaran sudah terlihat di depan mata. Atau jangan-jangan oknum di dinas ini ‘main-mata’ dengan pengembang,” katanya.

Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Ahmadi Cahyadi Lubis mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit dan menghalangi untuk pengurusan izin. Namun, permohonan tersebut tidak bisa diproses karena lahannya masih sengketa dan alas haknya tidak ada. “Dokumen yang mereka ajukan tidak lengkap. Makanya tidak bisa diproses. Kami sudah surati berulang kali untuk melengkapi dokumennya, baik amdal lalin, amdal, dan lainnya. Mereka hanya punya salinan putusan pengadilan saja. Sementara yang kami tahu, sertifikat itu urusan BPN bukan urusan pengadilan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah pernah meminta agar pembangunan dihentikan.  Namun di tengah jalan ada surat keputusan dari Mahkamah Agung pada 2012 untuk tidak menghalangi atau merintangi pengerjaan bangunan di Jalan Timor tersebut. Untuk itulah Pemko hanya memantau saja.

Kabid Lalu Lintas dan Rekayasa Jalan Dinas Perhubungan Medan, Suriono juga mengaku sampai sekarang pihaknya belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin) untuk bangunan Center Point, baik mall maupun apartemen dan lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/