BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sakban (28), warga Sicanang Belawan, untuk kedua kalinya dijebloskan ke penjara. Pasalnya, residivis ini kembali ditangkap atas kasus pencurian sepedamotor.
“Tersangka ditangkap saat tidur di Hotel Budi, Belawan,”ujar Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, Selasa (27/2).
Diungkapkan Kapolsek, Sakban diciduk atas pencurian sepedamotor dengan BK 4382 FK milik korban, Asmar (36) yang di parkir di depan rumahnya, di Lorong Aman, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada 30 Desember 2017.
Masih kata B Pasaribu, bahwa Sakban sudah berulangkali mencuri sepedamotor di kawasan Belawan. “Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (fac/han)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sakban (28), warga Sicanang Belawan, untuk kedua kalinya dijebloskan ke penjara. Pasalnya, residivis ini kembali ditangkap atas kasus pencurian sepedamotor.
“Tersangka ditangkap saat tidur di Hotel Budi, Belawan,”ujar Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, Selasa (27/2).
Diungkapkan Kapolsek, Sakban diciduk atas pencurian sepedamotor dengan BK 4382 FK milik korban, Asmar (36) yang di parkir di depan rumahnya, di Lorong Aman, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada 30 Desember 2017.
Masih kata B Pasaribu, bahwa Sakban sudah berulangkali mencuri sepedamotor di kawasan Belawan. “Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (fac/han)