MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sindikat perampokan modus menggunakan jasa ojek konvensional dibekuk. Tiga orang diamankan, seorang ditembak kakinya karena melawan. Sementara seorangnya lagi perempuan muda cantik yang berperan mengelabui targetnya.
Ketiga tersangka sindikat perampokan ini diamankan Polsek Sunggal, Sabtu (3/3) kemarin. Ketiganya masing-masing, Windu, Jurman dan Dina.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menyebut ketiga tersangka merampok Sheavenier (21), Warga Dusun X, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Perampokan terjadi Sabtu (24/2) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu Sheavenier sedang menunggu di pangkalan ojek. Kemudian datang tersangka Dina memintanya untuk diantarkan.
Dina meminta diantarkan ke Pasar 8. Namun, sebelum menuju ke tujuan, Dina meminta agar diantarkan terlebih dulu ke Hotel Surya Indah (SI). Tak curiga korban langsung menuju arah Hotel SI
“Namun di tengah perjalanan, Dina meminta Sheavenier mengubah arah. Dia minta kepada korban agar ke Sei Mencirim,” sebut Wira.
Permintaan ini diamini korban, dia kemudian mengarahkan sepedamotornya melalui Jalan Telaga Sari. Di sana, dua tersangka lain (teman Dina) telah menunggu.
“Di situlah tersangka Windu dan Jurman menunggu. Selanjutnya Jurman memanggil Dina berpura-pura menanyakan siapa yang memboncengnya,” kata Wira.
Di sinilah trik para pelaku untuk merampok korban. Dina meminta Sheavenier menepi.
Selanjutnya, Windu mendatangi korban dan menanyakan siapa dia. “Kau pacarnya Dina? Spontan korban menjawab bukan,” ungkap Wira.
Saat itulah Windu kemudian menampar pipi Sheavenier tiga kali. Selanjutnya dia meminta kunci sepedamotor. Korban sempat juga diancam bunuh oleh para pelaku
“Jurman kemudian mengeluarkan parang dan mengancam akan membunuh Sheavenier. Kalah jumlah dia mundur,” ungkap
Tak terima begitu saja, korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, Sabtu (3/3) sekira jam 22.00 Wib. Polisi kemudian menerima informasi Dina dan Windu sedang berada di Hotel Milala.
Setelah diselidiki, Dina dan Windu benar sedang berada di hotel itu berdua. Mereka kemudian ditangkap, Minggu (4/3) dini hari.
Sementara Jurman, ditangkap di Jalan Binjai Km 19 Kecamatan Binjai Timur.
“Darinya kita mengamankan barangbukti sepedamotor Honda Supra X 125, BK 3595 ACT. Dari hasil pemeriksaan kita mereka sudah dua kali beraksi di Medan,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dvs/ala)