MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai apresiasi sejumlah kalangan. Namun, ada juga yang mengkritik lembaga antirasuah tersebut. Sebab, sejumlah nama dari kalangan legislatif yang disebut-sebut dalam persidangan turut menerima suap dan mengembalikannya setelah kasus terbongkar, belum ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk kalangan eksekutif yang diduga sebagai perantara dan penyetor uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, juga belum tersentuh KPK.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengisyaratkan bahwa kasus suap ini belum tuntas. Ia pun meminta publik bersabar dan memercayakan proses ini kepada pihak penyidik. “Penyidik pastilah lebih paham tentang ini dan tentu mereka memiliki rencana tentang bagaimana menentukan yang lebih dahulu satu dari yang lain. Kita tunggu saja ya,” kata Saut melalui pesan singkat, Rabu (4/4).
Namun, bagaimana proses hukum lanjutan terhadap ke-38 tersangka baru yang telah dikeluarkan sprindik oleh pihaknya, termasuk kapan melakukan eksekusi, Saut belum mau membuka suara. Konfirmasi yang dilayangkan belum ia balas sampai berita dikirimkan ke redaksi.
Sementara, menyikapi kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumut itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap tersangka dapat saja dilakukan jika penyidik memandang ada alasan untuk melakukan penahanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi.
“Ketika penyidik memandang misalnya alasan obyektif, alasan subyektif sudah cukup, maka kita dapat melakukan proses penahanan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).
“Jadi, sepenuhnya tergantung pada kecukupan alasan di Pasal 21 KUHAP tersebut. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Febri. Soal kapan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan, Febri mengatakan akan diinformasikan lebih lanjut. “Nanti diinformasikan apakah pemeriksaan di Sumut atau di kantor KPK,” ujar Febri.