25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Kecewa: Kasus JR Pertama di Indonesia!

 Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sangat menyayangkan jika kabar terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) benar diterbitkan penyidik Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu 2018.

“Tentu KPU ikut menyayangkan juga dengan adanya berita itu (SP3 JR Saragih, Red). Karena kemarin dengan penetapan Pak JR tersangka, ini merupakan perkara kepemiluan pertama di Indonesia,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Kamis (19/4).

Dijelaskan, sebenarnya waktu penetapan tersangka JR Saragih oleh Sentra Gakkumdu Sumut, dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi rakyat Indonesia. “Sebab di seluruh Indonesia, Pilkada Serentak 2018 perkara pidana kepemiluan JR Saragih perdana terjadi di Gakkumdu. Kok tiba-tiba ada berita di-SP3-kan jika itu betul, tentu bagi kami mengecewakan sekali,” ungkapnya.

Efek domino atas berhentinya perkara JR Saragih ini, kata dia, akan menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat atas proses pemilu. Dimana dapat dianggap bahwa penyelenggara pemilu tidak bekerja profesional dan independen. “Alhasil tingkat partisipasi kita juga ikut berpengaruh,” katanya.

KPU berharap Polda Sumut dapat profesional menangani perkara dimaksud. Terutama sebut Iskandar, terhadap kinerja Gakkumdu Sumut yang dikomandoi Herdi Munthe, Anggota Bawaslu Sumut. “Ya, Bawaslu harusnya bersikap tegas juga. Kepercayaan publik kepada mereka dapat semakin apatis. Kalau kami sebagai penyelenggara sudah melaporkan ke Bawaslu, ke PTTUN kemudian dicerahkan dengan laporan ke Gakkumdu lalu Pak JR ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa tiba-tiba ada kabar bakal diberhentikan tanpa ada penjelasan kepada masyarakat luas, tentu menjadi tanda tanya besar serta menghilangkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

 Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sangat menyayangkan jika kabar terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) benar diterbitkan penyidik Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu 2018.

“Tentu KPU ikut menyayangkan juga dengan adanya berita itu (SP3 JR Saragih, Red). Karena kemarin dengan penetapan Pak JR tersangka, ini merupakan perkara kepemiluan pertama di Indonesia,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Kamis (19/4).

Dijelaskan, sebenarnya waktu penetapan tersangka JR Saragih oleh Sentra Gakkumdu Sumut, dapat menjadi pembelajaran bagi demokrasi rakyat Indonesia. “Sebab di seluruh Indonesia, Pilkada Serentak 2018 perkara pidana kepemiluan JR Saragih perdana terjadi di Gakkumdu. Kok tiba-tiba ada berita di-SP3-kan jika itu betul, tentu bagi kami mengecewakan sekali,” ungkapnya.

Efek domino atas berhentinya perkara JR Saragih ini, kata dia, akan menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat atas proses pemilu. Dimana dapat dianggap bahwa penyelenggara pemilu tidak bekerja profesional dan independen. “Alhasil tingkat partisipasi kita juga ikut berpengaruh,” katanya.

KPU berharap Polda Sumut dapat profesional menangani perkara dimaksud. Terutama sebut Iskandar, terhadap kinerja Gakkumdu Sumut yang dikomandoi Herdi Munthe, Anggota Bawaslu Sumut. “Ya, Bawaslu harusnya bersikap tegas juga. Kepercayaan publik kepada mereka dapat semakin apatis. Kalau kami sebagai penyelenggara sudah melaporkan ke Bawaslu, ke PTTUN kemudian dicerahkan dengan laporan ke Gakkumdu lalu Pak JR ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa tiba-tiba ada kabar bakal diberhentikan tanpa ada penjelasan kepada masyarakat luas, tentu menjadi tanda tanya besar serta menghilangkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/