SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan dermaga/pelabuhan ferry Ambarita, di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, saat ini sedang dalam proses pembangunan. Tahap pertama, yakni pembangunan dermaga, sudah selesai dilakukan. Sementara tahap kedua, yakni pembangunan perkantoran dan area parkir, masih dalam perencanaan.
Terkait pembangunan area perkantoran dan area parkir yang mengancam akan menggusur warga yang bermukim di Dusun Labuan Ambarita, Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuhan Ambarita dan Perantau (LKMLAP), menyatakan mendukung pembangunan sekaligus menuntut pemerintah, dalam hal ini pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dirjen Perhubungan Darat, agar transparan dalam rencana pembangunan dermaga/pelabuhan feri tersebut.
“Kami warga Dusun Labuhan-Ambarita, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas kebijakan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, terkait hibah lahan pembangunan dermaga ferry di Labuhan-Ambarita. Surat Hibah lahan seluas 7.011 meter persegi yang terletak di Labuhan-Ambarita, ditandatangani Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan dikirimkan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk dibangun dermaga pelabuhan ferry. Padahal, di atas lahan itu berdiri rumah milik kurang lebih 34 kepala keluarga (KK) penduduk Dusun Labuhan-Ambarita. Kami sudah bermukim di lahan ini selama tiga generasi, jauh sebelum Indonesia Merdeka dan tidak pernah ada yang mengusik,” kata Ketua Umum LKMLAP, Monang Sidabutar, kepada Sumut Pos, Minggu (29/4). Ia didampingi Dewan Penasihat Lembaga Tokoh Masyarakat: P Sidabutar dan Ketua Harian LKMLAP: Hasiholan Sitanggang.
Monang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, warga Dusun Labuhan Ambarita sangat mendukung pembangunan, termasuk pembangunan dermaga pelabuhan ferry di Dusun Labuhan, Desa Ambarita. “Sebagai bukti dukungan pembangunan, awal 2017 lalu, seluruh warga Dusun Labuhan-Ambarita sudah memberikan tandatangan sebagai bentuk dukungan untuk pembangunan dermaga ferry,” jelasnya.
Namun tanpa diduga, pembangunan itu ternyata berkembang menjadi rencana penggusuran warga setempat. “Bupati membuat surat hibah sepihak, dan pihak Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menerima hibah lahan seluas 7.011 meter persegi, tanpa melakukan konfirmasi ke penduduk. Ini sangat disesalkan,” ungkapnya.
Bukti lain bahwa warga mendukung pembangunan, yakni lancarnya tahap pertama pembangunan dermaga tanpa gangguan. Yang menjadi permasalahan, kata Monang, pembangunan proyek tahap kedua sesuai dengan gambar yang diperoleh warga, ternyata menyebabkan rumah warga ikut kena dampak pembangunan. “Kami khawatir, proyek tahap dua akan menggusur rumah 34 KK warga Dusun Labuhan,” ungkapnya.
Khawatir Digusur
Terkait rencana penggusuran ini, Monang mengatakan warga sangat keberatan. Karena tanah seluas 7011 meter persegi dimaksud sudah dikuasai oleh warga Labuhan-Ambarita secara turun temurun, selama tiga generasi. “Selama ini tidak ada hak pihak lain untuk mengklaim hak atas tanah dan mengurus sertifikat hak kepemilikan.
Malah, kata dia, sekitar bulan Okober 2017, oknum-oknum dari Pemkab Samosir berusaha mengurus pembuatan sertifikat tanah Desa Labuhan Ambarita ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, diduga untuk melegalisasi agar tanah itu menjadi milik Pemkab Samosir. “Sampai saat ini, BPN Kabupaten Samosir belum menerbitkan surat tanah tersebut, karena tanah masih bertatus sengketa,” sebutnya.
Kekhawatiran akan terjadi penggusuran terhadap warga membuat para orangtua di Labuhan mengadu ke anak-anaknya di perantauan. Curhat para orangtua ini bersambut. Pada 29 Desember 2017, dideklarasikanlah LKMLAP sekaligus memberikan mandat dari warga kepada LKMLAP untuk memperjuangkan hak kepemilikan lahan dan rumah di Dusun Labuhan-Ambarita.
“Saat ini, LKMLAP sudah diaktakan dan tedaftar di Kemenkum HAM dan menjadi wadah warga Desa Labuhan Ambarita untuk berkomunikasi dengan pihak lain, termasuk instansi terkait pembangunan pelabuhan ferry.
Beberapa langkah yang sudah dilakukan LKMLAP, yakni melayangkan surat kepada Pemkab Samosir meminta penjelasan dan sosialiasi mengenai pembangunan dermaga di Labuhan Ambarita.
Pada 23 Januari 2018, pihak kecamatan melalui camat Simanindo, Dapot Simbolon, mengundang warga Labuhan untuk sosialisasi dan dialog dengan warga yang rencananya dihadiri Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Camat Simanindo dan jajarannya terkait pembangunan dermaga ferry di Labuhan-Ambarita. Sayangnya, inisiatif dialog bupati dengan warga tidak terjadi, karena bupati dan camat tidak hadir tanpa penjelasan resmi.
Warga yang kecewa pun bertanya-tanya mengapa bupati dan camat tidak hadir. Apalagi, unsur LKMAP menghadirkan anak rantau dari Jakarta dan Medan dan dari daerah perantauan lainnya. Rapat diundur ke tanggal 25 Januari 2018. Namun rencana sosialisai dan dialog antara Bupati Samosir Rapidin Simbolon dengan warga Labuhan-Ambarita juga tak terlaksana. Rapidin Simbolon dan Dapot Simbolon kembali tidak hadir. Pertemuan hanya dihadiri Asisten I Pemkab Samosir, Drs Mangihut Sinaga, MM.
Dalam dialog tersebut, Asisten I Mangihut Sinaga tidak bisa mengambil keputuan dan hanya menampung aspirasi dan berjanji menyampaikan ke atasannya, Rapidin Simbolon.
“Perlu kami sampaikan, dalam dialog kami tetap menyatakan mendukung pembangunan, terutama pembangunan yang berpihak pada rakyat. Tapi kami menuntut transparansi kepada pihak pemkab Samosir. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga meminta agar pelaksanaan pembangunan dermaga tidak mengabaikan penduduk setempat yang sudah tiga generasi mendiami Dusun Labuhan-Ambarita. Jangan abaikan kearifan lokal dengan mengatasnamakan pembangunan,” kata Monang.
Ia menegaskan, warga mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo, membangun dari desa untuk kemakmuran warga desa. Tetapi, warga meminta pembangunan dermaga ferry dilakukan tanpa harus menggusur warga setempat. (rel/mea)