27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

DPRD Tak Pernah Rekomendasikan Pasar Peringgan ke Swasta

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Pasar Peringgan ditangan pihak swasta (PT Parbens) yang menuai protes dari para pedagang, ternyata tanpa ada rekomendasi dari DPRD Medan. Artinya, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga dilakukan secara sepihak oleh Pemko Medan.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, perlu disampaikan bahwa selama ini Komisi C yang merupakan konter partnya Pasar Peringgan tidak pernah mengetahui kerja sama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT Parbens. Oleh sebab itu, bisa dibilang ilegal.

“Komisi C akan mengundang pihak PD Pasar, PT Parbens, perwakilan pedagang dan Pemko Medan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di pasar Peringgan Medan,” ujar Boydo, kemarin.

Diutarakan dia, pengelolaan pasar tersebut oleh pihak swasta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pelanggaran yang dilakukan Pemko Medan inipun bisa diambil langkah hukum atau dipidanakan. Sebab, sudah menyalahi aturan dan merugikan negara bahkan membuat keadaan ekonomi di pasar tersebut terhambat. “Pemko Medan bisa dipidanakan terkait Pasar Peringgan. Apalagi PD Pasar sudah mengeluarkan surat ke para pedagang untuk menempati kios,” katanya.

Menurut Boydo, PT Parbens selaku yang diberikan kewenangan harusnya dapat lebih profesional kalau mau buat MoU. Seharusnya diperiksa dulu dasar hukumnya yang benar sebelum melakukan teken kontrak atau kerja sama.

“Sewaktu saya menjabat Ketua Komisi C pada tahun 2017 lalu, telah meluruskan dan mengembalikan Pasar Peringgan dari pihak swasta ke PD Pasar. Namun, tiba-tiba pada Januari 2018 Pemko sudah mengeluarkan MoU dengan PT Parbens. Padahal, Pasar Peringgan sudah menjadi aset dipisahkan yang dikelola oleh BUMD. Jadi, ketika misalnya Pasar Petisah saya mau sewa (kelola), berarti bisa saja padahal sedang dikelola PD Pasar,” bebernya.

Foto: M Idris/Sumut Pos
PKL Pasar Peringgan menggelar dagangannya. Saat ini kondisi gedung Pasar Peringgan memprihatinkan.

SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Pasar Peringgan ditangan pihak swasta (PT Parbens) yang menuai protes dari para pedagang, ternyata tanpa ada rekomendasi dari DPRD Medan. Artinya, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga dilakukan secara sepihak oleh Pemko Medan.

Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, perlu disampaikan bahwa selama ini Komisi C yang merupakan konter partnya Pasar Peringgan tidak pernah mengetahui kerja sama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT Parbens. Oleh sebab itu, bisa dibilang ilegal.

“Komisi C akan mengundang pihak PD Pasar, PT Parbens, perwakilan pedagang dan Pemko Medan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di pasar Peringgan Medan,” ujar Boydo, kemarin.

Diutarakan dia, pengelolaan pasar tersebut oleh pihak swasta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pelanggaran yang dilakukan Pemko Medan inipun bisa diambil langkah hukum atau dipidanakan. Sebab, sudah menyalahi aturan dan merugikan negara bahkan membuat keadaan ekonomi di pasar tersebut terhambat. “Pemko Medan bisa dipidanakan terkait Pasar Peringgan. Apalagi PD Pasar sudah mengeluarkan surat ke para pedagang untuk menempati kios,” katanya.

Menurut Boydo, PT Parbens selaku yang diberikan kewenangan harusnya dapat lebih profesional kalau mau buat MoU. Seharusnya diperiksa dulu dasar hukumnya yang benar sebelum melakukan teken kontrak atau kerja sama.

“Sewaktu saya menjabat Ketua Komisi C pada tahun 2017 lalu, telah meluruskan dan mengembalikan Pasar Peringgan dari pihak swasta ke PD Pasar. Namun, tiba-tiba pada Januari 2018 Pemko sudah mengeluarkan MoU dengan PT Parbens. Padahal, Pasar Peringgan sudah menjadi aset dipisahkan yang dikelola oleh BUMD. Jadi, ketika misalnya Pasar Petisah saya mau sewa (kelola), berarti bisa saja padahal sedang dikelola PD Pasar,” bebernya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/