26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PRT Asal Indonesia Bisa Punya Rumah

HONG KONG  – Sebanyak 500 warga Hong Kong protes menentang pemberian hak memiliki kediaman permanen bagi pembantu rumah tangga (PRT) asing. Aturan itu dikabarkan memungkinkan para pembantu termasuk dari Indonesia memiliki rumah setelah menetap selama tujuh tahun.

Tuntutan itu diajukan pembantu Filipina Evangeline Banao Vallejos yang tinggal di Hong Kong sejak 1986 silam. Pihak pengadilan memenangkan tuntutan Vallejos yang menginginkan kediaman permanen di Hong Kong.
Permintaan dari Vallejos membuat kota Hong Kong terbelah dua. Beberapa warga menentang keputusan tersebut, sementara lainnya mendukungnya. “Kami tidak ingin para pembantu menjadi warga Hong Kong secara parmanen. Mereka mengambil hak jaminan sosial milik kami,” ucap seorang warga Dennis Leung seperti dikutip AFP, Senin (3/10).

Bersama dengan pekerja rumah tangga asal Filipina, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong menjadi penyumbang tenaga PRT di kota tersebut. Aktivis HAM menilai putusan itu sebagai kemenangan atas kesetaraan dari PRT.

Sedangkan, Partai Aliansi Demokratik untuk Kemajuan Hong Kong memperingatkan, aturan ini dapat membuka pintu masuk bagi sekira 500 ribu warga baru, termasuk keluarga anak dari para pembantu itu.
Partai itu memperkirakan angka pengangguran melonjak 3,5 persen. Pemerintah harusnya menolak pembantu asing yang dianggap memenuhi syarat mengajukan tempat tinggal tetap.
PRT di Hong Kong diberikan kesempatan libur satu hari per minggu dan memperoleh gaji minimun 3.740 dolar Hong Kong atau Rp4,2 juta per bulan. (net/jpnn)

HONG KONG  – Sebanyak 500 warga Hong Kong protes menentang pemberian hak memiliki kediaman permanen bagi pembantu rumah tangga (PRT) asing. Aturan itu dikabarkan memungkinkan para pembantu termasuk dari Indonesia memiliki rumah setelah menetap selama tujuh tahun.

Tuntutan itu diajukan pembantu Filipina Evangeline Banao Vallejos yang tinggal di Hong Kong sejak 1986 silam. Pihak pengadilan memenangkan tuntutan Vallejos yang menginginkan kediaman permanen di Hong Kong.
Permintaan dari Vallejos membuat kota Hong Kong terbelah dua. Beberapa warga menentang keputusan tersebut, sementara lainnya mendukungnya. “Kami tidak ingin para pembantu menjadi warga Hong Kong secara parmanen. Mereka mengambil hak jaminan sosial milik kami,” ucap seorang warga Dennis Leung seperti dikutip AFP, Senin (3/10).

Bersama dengan pekerja rumah tangga asal Filipina, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong menjadi penyumbang tenaga PRT di kota tersebut. Aktivis HAM menilai putusan itu sebagai kemenangan atas kesetaraan dari PRT.

Sedangkan, Partai Aliansi Demokratik untuk Kemajuan Hong Kong memperingatkan, aturan ini dapat membuka pintu masuk bagi sekira 500 ribu warga baru, termasuk keluarga anak dari para pembantu itu.
Partai itu memperkirakan angka pengangguran melonjak 3,5 persen. Pemerintah harusnya menolak pembantu asing yang dianggap memenuhi syarat mengajukan tempat tinggal tetap.
PRT di Hong Kong diberikan kesempatan libur satu hari per minggu dan memperoleh gaji minimun 3.740 dolar Hong Kong atau Rp4,2 juta per bulan. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/