29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Cewek ABG Dianiaya Ortu, Kaki Dirantai & Digembok

Ilustrasi

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Tega! Kata ini mungkin layak disematkan kepada pasangan Asmara Dena (46) dan Budiarso (50). Tanpa belas kasihan, mereka menganiaya dan merantai kaki putri kandung sendiri.

Cewek ABG bernasib kurang beruntung tersebut yakni Denanda Anastia Budi. Penganiayaan yang dialami cewek berusia 15 tahun ini berlangsung di rumah mereka, Jalan Amir Hamzah, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan.

Atas perbuatan kejam itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai bereaksi. Asmara Dena dijemput petugas dari dari kediamannya pada Minggu (15/7/2018) siang sekira pukul 12.00 wib.

Pasutri tersebut melakukan kekerasan terhadap anak kandung sebagaimana dimaksud pasal 76C Jo pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 20.30 wib di kediaman mereka. Saat ditemukan warga, korban dalam keadaan kaki kiri terlilit rantai besi dan digembok dan bibir mengalami luka robek.

Selanjutnya korban dan ibu korban diboyong ke Mapolres Sergai guna proses hukum. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti, 1 buah rantai besi dan 1 buah gembok.

“Tersangka sedang dibantarkan di RSUD Sultan Sulaiman. Kasusnya masih dalam proses,” tandas Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Iptu Ferida Panjaitan kepada POSMETRO MEDAN, Senin (16/7/2018).(war/ras)

Ilustrasi

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Tega! Kata ini mungkin layak disematkan kepada pasangan Asmara Dena (46) dan Budiarso (50). Tanpa belas kasihan, mereka menganiaya dan merantai kaki putri kandung sendiri.

Cewek ABG bernasib kurang beruntung tersebut yakni Denanda Anastia Budi. Penganiayaan yang dialami cewek berusia 15 tahun ini berlangsung di rumah mereka, Jalan Amir Hamzah, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan.

Atas perbuatan kejam itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai bereaksi. Asmara Dena dijemput petugas dari dari kediamannya pada Minggu (15/7/2018) siang sekira pukul 12.00 wib.

Pasutri tersebut melakukan kekerasan terhadap anak kandung sebagaimana dimaksud pasal 76C Jo pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 20.30 wib di kediaman mereka. Saat ditemukan warga, korban dalam keadaan kaki kiri terlilit rantai besi dan digembok dan bibir mengalami luka robek.

Selanjutnya korban dan ibu korban diboyong ke Mapolres Sergai guna proses hukum. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti, 1 buah rantai besi dan 1 buah gembok.

“Tersangka sedang dibantarkan di RSUD Sultan Sulaiman. Kasusnya masih dalam proses,” tandas Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Iptu Ferida Panjaitan kepada POSMETRO MEDAN, Senin (16/7/2018).(war/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/