29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terpisah, SPDP Bripka SP dan CI Dikirim ke Jaksa

Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Bripka Syahril Perangin-angin (43) yang diduga membekingi bandar Candra Irawan (32) kepada Kejaksaan Negeri. Hanya saja, pengiriman yang dilakukan oleh Polres Binjai tidak sesuai dengan Kejari yang menerima SPDP tersebut.

“9 Juli 2018 sudah kami kirim,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, belum lama ini.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak, membenarkan penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa. Menurut dia, Bripka Syahril akan diproses sama dengan warga sipil biasa.

“Ini sudah atensi soal narkoba. Kita pengen cepat-cepat juga (penyerahan tahap I), sebab terlalu rame (tahanan di RTP Mapolres Binjai) beresiko besar. Yang bersangkutan akan proses sidang dulu di pengadilan negeri baru sidang kode etik,” ujar mantan Kapolres Samosir ini.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan ada SPDP Bripka Syahril dan Candra Irawan yang dikirim oleh Polres Binjai. Hanya saja, pengiriman SPDP tersebut dilakukan secara terpisah.

“Untuk SPDP oknum polisi itu diterima 10 Juli 2018. Sementara SPDP Candra diterima kejaksaan pada 12 Juli 2018,” ujar Erwin, Rabu (18/7).

Menurut dia, Kajari Binjai, Victor Antonius sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan perkara penyidikan tersebut. Menurut Erwin, penyidik Polres Binjai belum mengirimkan surat penetapan barang bukti untuk kedua tersangka tersebut.

“Baru SPDP,” jelasnya.

Dia menambahkan, 30 hari kerja setelah menerima SPDP itu, JPU yang ditunjuk oleh Kajari Victor dapat menanyakan perkembangan perkara jika memang penyidik Polres Binjai belum menyerahkan berkas tahap I.

“Kalau juga 30 hari berkas belum, 30 hari kerja kemudian kami kembalikan SPDP. Begitupun, SPDP tetap bisa dimasukkan dengan nomor register baru dan sprindik baru,” tandasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diketahui, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.

Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi. Usai Bripka Syahril dibekuk, polisi melakukan pengembangan yang sukses menciduk Candra Irawan di rumahnya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan, dengan barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.(ted/ala)

 

 

Paminal Seksi Propam Polres Binjai sudah menyerahkan Bripka Syahril P (43) warga Kuala, Langkat dan Candra Irawan (32) warga Jalan Simpang Marcapada, Binjai Selatan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Bripka Syahril Perangin-angin (43) yang diduga membekingi bandar Candra Irawan (32) kepada Kejaksaan Negeri. Hanya saja, pengiriman yang dilakukan oleh Polres Binjai tidak sesuai dengan Kejari yang menerima SPDP tersebut.

“9 Juli 2018 sudah kami kirim,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, belum lama ini.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak, membenarkan penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa. Menurut dia, Bripka Syahril akan diproses sama dengan warga sipil biasa.

“Ini sudah atensi soal narkoba. Kita pengen cepat-cepat juga (penyerahan tahap I), sebab terlalu rame (tahanan di RTP Mapolres Binjai) beresiko besar. Yang bersangkutan akan proses sidang dulu di pengadilan negeri baru sidang kode etik,” ujar mantan Kapolres Samosir ini.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan ada SPDP Bripka Syahril dan Candra Irawan yang dikirim oleh Polres Binjai. Hanya saja, pengiriman SPDP tersebut dilakukan secara terpisah.

“Untuk SPDP oknum polisi itu diterima 10 Juli 2018. Sementara SPDP Candra diterima kejaksaan pada 12 Juli 2018,” ujar Erwin, Rabu (18/7).

Menurut dia, Kajari Binjai, Victor Antonius sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan perkara penyidikan tersebut. Menurut Erwin, penyidik Polres Binjai belum mengirimkan surat penetapan barang bukti untuk kedua tersangka tersebut.

“Baru SPDP,” jelasnya.

Dia menambahkan, 30 hari kerja setelah menerima SPDP itu, JPU yang ditunjuk oleh Kajari Victor dapat menanyakan perkembangan perkara jika memang penyidik Polres Binjai belum menyerahkan berkas tahap I.

“Kalau juga 30 hari berkas belum, 30 hari kerja kemudian kami kembalikan SPDP. Begitupun, SPDP tetap bisa dimasukkan dengan nomor register baru dan sprindik baru,” tandasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diketahui, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.

Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi. Usai Bripka Syahril dibekuk, polisi melakukan pengembangan yang sukses menciduk Candra Irawan di rumahnya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan, dengan barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.(ted/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/